Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Setelah sekian lama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung akhirnya M Rifani alias Pepen dan Judas alias Aloy, digelandang ke lapas Tua Tunu Pangkalpinang. Setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Senin (22/10/2018) sore.
Terpantau di gedung Pidsus Kejati Babel, Pepen dan Aloy, Senin (22/10/2018) sore sekitar pukul 16.00 WIB usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati Babel lantai dua, keduanya pun langsung digiring masuk ke dalam kendaraan operasional Kejati Babel untuk dijebloskan ke Lapas Tunu Tunu Pangkalpinang.
Sayangnya, kedua tersangka perkara kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Pipa Transmisi Merawang, Kabupaten Bangka tahun anggaran 2016 ini saat dimintai tanggapannya lebih memilih bungkam ketimbang menjawab pertanyaan awak media.
Demikian halnya, penasihat hukum keduanya, Asli SH dan seorang rekannya juga enggan berkomentar apapun terkait klien mereka yang saat itu ditahan oleh penyidik Kejati Babel.
Kepala Kejati Babel, Aditya Warman melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland melalui pesan elektronik WhatsApp group wartawan kejati Babel membenarkan jika pihaknya, Senin (22/10/2018) sore telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni Pepen & Aloi terkait perkara kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Pipa Transmisi PDAM Merawang tahun anggaran 2016 senilai Rp 4,7 M.
“Hari ini dua orang tersangka yakni Riffani & Judas (Pepen & Aloi, red) dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Babel. Kedua tersangka itu dititip di rutan Tuatunu Pangkalpinang sambil menunggu proses hukum selanjutnya” kata Roy di group WA kejati Babel, Senin (22/10/2018).
Disinggung perihal dua orang tersangka lainnya yakni Abdul Roni selaku KPA (mantan kasatker PJPA) dan Mulyanto selaku PPK di satker PJPA, dimana kedua tersangka ini merupakan ASN justru tidak dilakukan penahanan oleh pihaknya padahal sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama M Roffani als Pepen dan Judas als Aloy.
Roy mengatakan jika kedua tersangka lainnya yakni Abdul Roni dan Mulyanto dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan penahanan.
“Belum tapi nanti juga akan dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya itu (A Roni dan Mulyanto, red),” kata Roy.
Diketahui sebelumnya, terkait eksekusi penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab pipa Merawang ini, pihak Kejati Babel terkesan tarik ulur. Dalam catatan forumkeadilanbabel.com proses eksekusi penahanan terhadap ke 4 tersangka sedikitnya sudah 3 kali batal. Sehingga hal ini sempat menuai sorotan aktivis pegiat anti korupsi di Babel.
(Red/FkB)