Akhirnya Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pipa Merawang Ditahan

oleh
Tsk Pepen saat digiring ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang dengan mobil tahanan, Senin (22/10/2018)
Tsk Aloy saat berada di dalam mobil tahanan Jaksa untuk digirng ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Senin (22/10/2018)

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Setelah sekian lama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung akhirnya M Rifani alias Pepen dan Judas alias Aloy, digelandang ke lapas Tua Tunu Pangkalpinang. Setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Senin (22/10/2018) sore.

Terpantau di gedung Pidsus Kejati Babel, Pepen dan Aloy, Senin (22/10/2018) sore sekitar pukul 16.00 WIB usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati Babel lantai dua, keduanya pun langsung digiring masuk ke dalam kendaraan operasional Kejati Babel untuk dijebloskan ke Lapas Tunu Tunu Pangkalpinang.

Sayangnya, kedua tersangka perkara kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Pipa Transmisi Merawang, Kabupaten Bangka tahun anggaran 2016 ini saat dimintai tanggapannya lebih memilih bungkam  ketimbang menjawab pertanyaan awak media.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Koordinasi, PJ Gubernur Safrizal : Smelter Hasil Sitaan Kejagung Tetap Dapat Dikelola Sesuai Aturan

Demikian halnya,  penasihat hukum keduanya, Asli SH dan seorang rekannya juga enggan  berkomentar apapun terkait klien mereka yang saat itu  ditahan oleh penyidik Kejati Babel.

 

Kepala Kejati Babel, Aditya Warman melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland  melalui pesan elektronik WhatsApp group wartawan kejati Babel membenarkan jika pihaknya, Senin (22/10/2018) sore telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni Pepen & Aloi terkait perkara kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Pipa Transmisi PDAM Merawang tahun anggaran 2016 senilai Rp 4,7 M.

“Hari ini dua orang tersangka yakni Riffani & Judas (Pepen & Aloi, red) dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Babel. Kedua tersangka itu dititip di rutan Tuatunu Pangkalpinang sambil menunggu proses hukum selanjutnya” kata Roy di group  WA kejati Babel, Senin (22/10/2018).

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

 

Disinggung perihal dua orang tersangka lainnya yakni Abdul Roni selaku KPA (mantan kasatker PJPA)  dan  Mulyanto selaku PPK di satker PJPA, dimana kedua tersangka ini merupakan ASN justru  tidak  dilakukan penahanan oleh pihaknya padahal sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama M Roffani als Pepen dan Judas als Aloy.

Roy mengatakan  jika kedua tersangka lainnya yakni Abdul Roni dan  Mulyanto dalam waktu dekat ini juga  akan dilakukan penahanan.

“Belum tapi nanti juga akan dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya itu (A Roni dan Mulyanto, red),” kata Roy.

Diketahui sebelumnya, terkait eksekusi penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab pipa Merawang ini, pihak Kejati Babel terkesan tarik ulur. Dalam catatan forumkeadilanbabel.com proses eksekusi penahanan terhadap ke 4 tersangka sedikitnya sudah 3 kali batal. Sehingga hal ini sempat menuai sorotan aktivis pegiat anti korupsi di Babel.

BACA JUGA :  Giliran Sekda Bangka Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan

(Red/FkB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.