Pimpinan Dewan Ini Minta Aparat Usut Tuntas Asal – usul Timah di 37 Smelter

oleh
Bukan hanya verifikasi SI tidak berlaku, ICDX juga harus dibubarkan  
Istimewa

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat -Keberhasilan Bareskrim Mabes Polri membongkar praktek illegal verifikasi yang dilakukkan smelter PT Panca Mega Persada (PMP) di kawasan perindustrian Jelitik Sungailiat, Kamis (11/10) lalu mendapat apresiasi dari wakil ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto.

Menurut Deddy, dengan terbongkarnya praktek illegal verifikasi yang dilakukan smelter PMP itu disinyalir adanya kerjasama dan koordinasi massif yang dilakukan instansi terkait.
“Dari dulu kami meminta dilakukan audit asal usul pasir timah yang didapat oleh seluruh perusahaan smelter. Namun faktanya dari dulu tidak pernah dilakukan. Padahal dari dulu kami minta asal usul pasir timah harus jelas, artinya kami melihat ada kerjasama dan koordinasi massif yang dilakukan oleh instansi terkait,” ungkap Deddy melalui press rilisnya yang diterima forumkeadilambabel.com, Sabtu (20/10).

Wakil ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto
Lebih jauh dikatakannya, dengan terbongkarnya praktek illegal verifikasi di Smelter PMP dan juga pengakuan ICDX sendiri terkait tidak berlakunya verifikasi Surveyor Indonesia (SI) maka secara otomatis Perdagangan Timah melalui bursa ICDX patut dipertanyakan.
“Dengan adanya temuan dan pengakuan sendiri dari ICDX  terhadap tidak berlakunya verifikasi oleh   PTSI (perusahaan terbatas surveyor indonesia, red) secara otomatis perdagangan timah melalui bursa ICDX patut dipertanyakan,” terang Deddy.

Oleh karenanya, kata mantan ketua DPD Partai Gerindra Babel ini, dirinya meminta aparat untuk menelusuri dan mengusut tuntas asal usul timah yang didapat oleh setiap perusahaan Smelter yang ada di Bangka Belitung.
“Kami minta aparat untuk menelusuri dan mengusut tuntas asal usul timah dari 37 smelter yang diverifikasi oleh SI selama ini. Kami yakin dengan terbongkarnya salah datu Smelter yang tidak jelas asal usul pasir timahnya tidak menutup kemungkinan praktek ini juga dilakukkan oleh smelter smelter lain. Dengan keterbatasan SDM manusia tidak mungkin dapat mengakomodir seluruh tambang yg ada di Bangka Belitung,” jelas Deddy.

Deddy menegaskan, jika dalam kasus ini bukan hanya verifikasi SI tidak berlaku lagi, namun ICDX  juga sudah harus dibubarkan.
“Bukan hanya verifikasi SI yang tidak berlaku, ICDX juga mesti dibubarkan. Kalau praktek yang dilakukan oleh PMP dari dulu, artinya sudah  berapa banyak export timah illegal yang dilakukan oleh PT PMP dan perdagangan lewat ICDX, hanya saja baru sekarang terungkap,” ujarnya.

Deddy juga meminta pertanggung jawaban Distamben (ESDM, red) Provinsi dalam hal RKAB.
“Dinas Pertambangan Propinsi dalam hal ini yang mengurus masalah RKAB juga harus bertanggung jawab dalam masalah ini. Dengan tidak berlakunya verifikasi oleh PT SI. Tidak serta merta langsung pindah ke Succofindo. Kami minta aparat berwenang tidak hanya sampai disini namun dapat mengaudit asal usul pasir timah selama ini yang tergabung dalam verifikasi yang dilakukan oleh Surveyor Indonesia,” tandasnya.
(Red/FkB)
BACA JUGA :  Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Gubernur Erzaldi Sebut Dirinya Dipanggil untuk Klarifikasi soal Perizinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.