Forumkeadilanbabel.com, Parit Tiga — Sebuah alat berat jenis eskavator merobohkan dua bangunan yang sebelumnya diklaim milik Ali Gunawan atau selaku termohon yang berada di atas tanah milik PT Timah, Tbk di Jalan Raya Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Kamis, (18/10/2018).
Kegiatan pembongkaran tersebut setelah Juru Sita Pengadilan Negeri Sungailiat membacakan eksekusinya, sesaat sebelum kemudian dilakukan pemindahan barang atau pengosongan bangunan sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari anggota Polres Bangka Barat dibantu anggota Polsek Jebus dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Andi H yang didampingi Kapolsek Jebus, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara dan Kasat Tahi.
Sedikitnya 80 personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan polsek Jebus kemarin dikerahkan guna menjamin lancarnya kegiatan eksekusi.
“Kita mengerahkan sebanyak 80 personil pengamanan juru sita. Saat melakukan eksekusi bangunan di Kecamatan Parittiga, giat tersebut berjalan aman dan lancar,” ujar Kabag Ops Kompol Andi H, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, usai kegiatan. (Rudy).