Pelimpahan Perkara Asram Terdakwa Penampungan Timah Ilegal Warga  Pemali ke PN Pangkalpinang Dipertanyakan  

oleh

 

Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Berkas perkara kasus penampungan timah ilegal dengan terdakwa Asram kabarnya sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Demikian disampaikan kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland seizin Kajati Babel, Aditya Warman. Menurut Roy, berkas perkara Asram sudah di PN Pangkalpinang.
“Sudah dilimpahkan ke PN Pangkalpinang. Sebentar lagi akan disidang,” kata Roy di  Kejati Babel, Senin (16/10) yang dibenarkan Kasi TPUL Kejati Babel, Erni.

Ditanya soal apa pertimbangan Jaksa Penuntut sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke PN Pangkalpinang? Bukankah tempat kejadian perkara dan tempat tinggal terdakwa berada di wilayah PN Sungailiat? Dikatakan Roy jika pelimpahan perkara ke PN Pangkalpinang itu dibolehkan UU karena domisili saksinya banyak di Pangkalpinang.
“Pelimpahan perkara penampungan timah ilegal dengan terdakwa Asram ke PN Pangkalpinang itu dibolehkan UU, mungkin karena domisili saksinya lebih banyak di Pangkalpinang,” kata kasi Penkum Kejati Babel ini, Roy Arland.

Hal senada juga dikatakan humas PN Pangkalpinang, Iwan Gunawan seizin ketua PN Pangkalpinang, I Nyoman Wiguna. Menurut Iwan, pelimpahan perkara terdakwa Asram ke PN Pangkalpinang itu diperbolehkan  dan tidak ada aturan yang dilanggar dan hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntutnya.
“Tidak ada aturan yang dilanggar dan hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntutnya. Tergantung jaksanya. Kalau jaksanya melimpahkan perkara tersebut ke sini (PN Pangkalpinang, red) ya sah sah saja dan Pengadilan Negeri tidak boleh menolak. Yang jelas jaksanya punya pertimbangan. Bisa saja karena saksinya banyak domisili di Pangkalpinang. Karena berdasarkan KUHAP Pasal 84 diatur bila sebagian besar saksi yang akan dihadirkan di persidangan berdomisili di Pangkalpinang. Maka pelaksanaan sidangnya bisa di PN Pangkalpinang,” kata Iwan di gedung PN Pangkalpinang belum lama ini.

Bukankah saksi dari pihak penjual timah itu lebih banyak berdomisili di wilayah PN Sungailiat ketimbang saksi yang bertempat di Pangkalpinang? Iwan mengatakan jika saksi yang dimaksud terdiri dari saksi saksi yang menangkap terdakwa itu berada di Polda Kep. Babel, begitu juga saksi ahli dari Distamben.
“Saksi saksi itu kan lebih dari satu orang. Sehingga pelimpahan perkara tersebut tetap sah dan sesuai aturan perundang undangan,” tutupnya seraya menambahkan jika sidang terdakwa Asram dijadwalkan tanggal 31/10/2018 mendatang lataran menunggu ketua PN Pangkalpinang yang kebetulan juga menjadi ketua majelis hakim  yang saat ini sedang Diklat di Jakarta.

Seperti diketahui sebelumnya, tim anggota Subdit IV Tiipidter Ditreskrimsus Polda Babel  berhasil menangkap kolektor pasir timah bernama Asram beserta BB berupa pasir timah diduga ilegal milik Asram (39) di Jalan Gatot Subroto, Gang Mawar, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 11.45 WIB.

Penangkapan timah di rumah kolektor itu dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP I Wayan Riko Setiawan didampingi Kanit Tipidter Kompol Candra Kurniawan dan Panit Tipidter Ipda Harry Frizko. Dari penangkapan itu, sebanyak 20 kampil pasir timah dengan berat 787 kilogram (kg), satu timbangan duduk kapasitas 500 kg, satu lembar nota pembelian pasir timah warna kuning serta satu buah buku catatan warna merah, diamankan sebagai barang bukti.
Selama proses penyidikan di Polda Kep. Babel, tersangka Asram tidak dilakukan penahanan hingga pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Babel. Namun saat di kejaksaan tinggi status penahanan tersangka Asram berubah ke tahanan rutan hingga saat ini.
(Red/FkB)
BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.