Ketua Simpul Babel Tuding Dinkes Langgar HAM Fakir Miskin
Beredar surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kab. Bangka kepada Puskesmas – puskesmas, perihal masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI ) namun tetap menolak anaknya di imunisasi Measles Rubella (MR ).
Isi surat resmi tanggal 6 Oktober 2018 yang langsung ditanda tangani Kepala Dinkes Kab. Bangka, Dr. Then Suyanti, M.M tersebut, menganggap penerima PBI baik dari sumber dana APBN atau APBD Provinsi / Kabupaten yang tetap menolak anaknya divaksin tidak mendukung program pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut Kepala Dinkes Kab. Bangka memerintahkan jajaran staf Puskesmas untuk mendata Masyarakat PBI yang tetap menolak untuk selanjutnya direkomendasikan pencabutan bantuan yang mereka terima.
Surat resmi yang terkesan tendensius tersebut mendapat respon keras dari Ketua LSM Simpul Babel, Suprianto atau yang akrab disapa Ujang Suprianto.
Menurut Ujang yang disampaikan melalui sosial media Wa Group dan Facebook serta rilis resmi kepada awak media, menyatakan bahwa isi surat tersebut adalah suatu pelanggaran Hak Azazi manusia ( HAM) bagi kaum fakir miskin yang haknya dilindungi oleh Undang – undang.
“Ini namanya pelanggaran HAM. Hak hak kaum fakir miskin diberangus dengan kepentingan program Vaksin MR,” ungkap Ujang, Sabtu (13/10).
Memang diakui Ujang, jika vaksin adalah kebutuhan akan tetapi menurutnya pemaksaan pencopotan penerima program PBI adalah sikap penghianatan terhadap rakyat miskin.
“Ingat !! Vaksin MR adalah kebutuhan, akan tetapi pemaksaan pencopotan penerima program PBI adalah sikap pengkhianatan terhadap rakyat miskin di kabupaten Bangka !!! Program vaksin MR dan Progran PBI adalah progaram yang berbeda,” tegasnya.
Ditegaskannya lagi, pihak Dinkes Kab. Bangka harus segera mencabut surat edaran tersebut serta kepala Dinkes agar dicopot dari jabatannya. Pernyataan tersebut diungkapkan Ujang dengan menulis tagar :
“#CABUTEDARANDINKESBANGKA
#COPOTKADINKESBANGKA” tulis Ujang pada Pers Rilisnya kepada forumkeadilanbabel.com , Sabtu (13/10).
Selain itu Ujang menjelaskan status masyarakat PBI yang menjadi target dalam surat edaran Dinkes tersebut adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin.
“Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah” terangnya.
Berdasarkan pandangan tersebut maka Simpul Babel akan menyampaikan perihal surat Dinkes yang mereka terima langsung kepada Bupati Bangka agar dapat langsung disikapi dan diambil tindakan.
“Pada prinsipnya Simpul Babel akan meminta Bupati Bangka melalui Dinas Kesehatan Bangka untuk;
1. Mencabut edaran tersebut karena melukai masyarakat yang tidak mampu selaku penerima Program PBI terkait intervensi Program Vaksin MR.
2.Menjelaskan secara Data Akurat sebenarnya Berapa Masyarakat Penerima Program PBI di Kabupaten Bangka yang dibiayai oleh APBN dan APBD ( by name by adress).
3. Meminta Kepala Dinas Kesehatan Bangka utk meminta Maaf secara terbuka terkait edaran yg telah di buat tersebut ” tambah Ujang.
Sampai berita ini diturunkan forumkeadilan.com sedang mengupayakan konfirmsi ke pihak Kepala Dinkes Kab. Bangka dan Instansi berwenang lainnya.
(Ikrar)