Kasat Pol PP Bangka: AMP PT AKI Sudah Tahap Proses Perizinan 

oleh
Kasat Pol PP Kab. Bangka, M Dalyan Amri (foto: bangkapos.com)

Forumkeadilanbabel.com, Bangka – Terkait pemberitaan dugaan Aspalt Mixing Plant (AMP) PT Artha Karya Internusa (AKI) yang berlokasi di jalan Batu Tunggal Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tidak mengantongi izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Bangka. Pihak Satpol PP Kab. Bangka kabarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perwakilan perusahaan PT AKI terkait perizinannya.

Demikian disampaikan kasat pol PP Kabupaten Bangka, Dalyan Amri melalui pesan Whats App, Jum’at (28/9/2018) malam.

Menurut Dalyan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada perusahaan AMP PT AKI beberapa waktu lalu dan Jum’at (28/9) pagi perwakilan PT AKI sudah datang ke kantor guna memberikan klarifikasi terkait proses perizinan AMP PT AKI.
“Tadi pagi di kantor satpol PP Kab. Bangka, saya mendapat penjelasan dari perwakilan PT.Artha Karya Internusa (PT.AKI) sdr. Suryadi tentunya dilengkapi data (berkas) pendukung. Tahun 2016 sudah ada persetujuan advis planing dari Pemkab Bangka terkait pemanfaatan lahan untuk usaha asphalt mixing plant (AMP),” ujar Dalyan.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Pol PP Bangka ini, jika pihak AMP PT AKI sudah memproses SITU , SIUP dan TDP perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka di tahun 2016 dengan sistem lama.
“Tidak hanya itu, amdal dn UKL UPL juga sudah ada tetapi keterangan izin lokasi yg dikeluarkan oleh BPN Kab. Bangka belum tuntas sehingga beberapa persyaratan cek list dari KPT seperti izin usaha, izin lokasi dan IMB tidak bisa dilanjutkan,” terangnya.
AMP PT AKI di Desa Riding Panjang Kec. Merawang Kab. Bangka

Menurut Dalyan, dari data yang dihimpun pihaknya, PT AKI tidak bisa melanjutkan proses sistem lama sebab saat ini wajib menggunakan sistem perizinan OSS ( Online Single Submission).
“Dari data yang kami himpun PT AKI ini tidak bisa melanjutkan proses sistem lama tetapi wajib mengunakan sistem perizinan OSS (online single submission) atau sistem online. Mereka sudah membuat perizinan secara online ini dan sudah selesai proses izin usaha dan izin lokasi tetapi karena untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) harus dirubah akta pendirian sekaligus SK pengesahan (no.akta dan no SK pengesahan) oleh ditjen administrasi hukum umum (AHU) maka izin lainnya belum bisa diproses di dinas penanaman modal pelayanan terpadu  dan koperasi UMKM Kab. Bangka seperti izin mendirikan bangunan (IMB) walaupun saya cek sudah ade rekom dari Kades Riding Panjang dan Camat Merawang serta persetujuan  masyarakat sekitar,” bebernya.

Oleh karenanya terkait upaya pihak PT AKI tersebut. Menurut Dalyan pihak Pol PP menghargai keseriusan perusahaan itu.
“Terkait ini kami satpol PP menghargai keseriusan perusahaan dan diharapkan secepatnya bisa diselesaikan kerena kewajiban PT.AKI dan terkait masalah pajak bukan kewenangan kami,” akunya.

Disinggung mengenai batas waktu yang diberikan kepada PT AKI dalam penyelesaian semua perizinan. Dikatakan Dalyan jika pihaknya telah memberikan batas waktu hingga satu bulan ke depan.
“Satu bulan ini, janji mereka karena harus merubah akta PT ke ditjen AHU kemenkumham tetapi dari keterangan pak Suryadi sudah hampir 90 persen selesai,” kata Dalyan.

Lalu bagaimana jika setelah satu bulan proses perizinan AMP PT AKI tak kunjung selesai? Apakah pihak Pol PP akan melakukan penutupan terhadap aktifitas AMP PT AKI? Kasatpol PP Kab. Bangka, Dalyan menegaskan akan melakukan penyegelan.
“Iya, sesuai arahan dan perintah pimpinan,” tutupnya.
(Tim)
BACA JUGA :  Akhirnya Crazy Rich Helena Lim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung dalam Perkara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.