Terdakwa Sun Fo Akui Timahnya Dijual Ke Popoh Sebelum ke Joni

oleh
Suasana sidang pemeriksaan terhadap Sun Fo terdakwa kasus penampungan timah tanpa izin di PN Sungailiat, Selasa (25/9/2018)

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Sidang perkara kasus penampungan timah ilegal dengan terdakwa Sun Fo warga Mantung Belinyu dalam agenda pemeriksaan terdakwa terungkap jika timah yang dibeli dan ditampung oleh terdakwa berasal dari penambangan ilegal di wilayah Belinyu.

Hal ini terungkap saat terdakwa Sun Fo di cecar sejumlah pertanyaan oleh hakim Jonson Parancis.
“Saudara terdakwa. Sudah berapa lama bisnis jual beli timah,” tanya hakim Jonson.
“Baru 6 bulan yang mulia,” jawab terdakwa Sun Fo. “Apakah ada dokumen IUP atau MoU dari pemilik IUP yang saudara miliki? tanya Hakim Jonson lagi. “Tidak ada yang mulia,” jawab terdakwa lagi.
“Apakah saudara tau kalau membeli, mengelola dan menampung timah itu harus ada izinnya? Tau yang mulia, aku Sun Fo. Dari mana saja saudara beli timah tersebut dan selanjutnya dijual ke mana? cecar Jonson.
“Saya beli dari para penambang yang berasal dari masyarakat sekitar Belinyu yang mulia,” demikian jawaban Sun Fo pada sidang pemeriksaan terhadap dirinya yang dipimpin oleh majelis dengan ketua Hakim Oloan E Hatabarat dan anggota, hakim Jonson dan hakim Beni dengan JPUP dari Kejari Bangka, Ary, Selasa (25/9/2018).

Terpantau, terdakwa Sun Fo dalam  memberikan keterangan kepada majelis hakim ketika ditanya soal timahnya dijual ke mana Sun Fo terkesan ingin menutup nutupi namun akhirnya juga mengaku jika timah yang dibeli dari penambang ilegal itu dijual ke Joni (bos timah, red) warga Sungailiat.
“Saya jual ke Joni di Sungailiat yang mulia,” ungkap Sun Fo.

Namun saat ketua majelis hakim Oloan E Hutabarat menanyakan soal nama Popoh kepada terdakwa Sun Fo.
” Kalau nama Popoh ini, dia sebagai apa dalam bisnis jual beli timah kamu? tanya Oloan kepada terdakwa Sun Fo.

Sunfo sempat terdiam namun akhirnya bersuara dan mengungkapkan jika Popoh itu yang membeli timahnya sebelumnya.
“Popoh itu warga Sungailiat. Dulu saya jual timah ke dia. Sebelum saya pindah jual timah ke Joni,” ungkap Sun Fo.

Usai mendengar pengakuan terdakwa, ketua majelis hakim Oloan E Hutabarat langsung menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dari fakta persidangan dalam pemeriksaan terdakwa Sun Fo. Ada dua nama yang  disebut sebut oleh terdakwa sebagai penampung timahnya. Yaitu Joni dan Popoh.

Dari informasi yang berhasil dihimpun forumkeadilanbabel.com terciduknya Sun Fo dalam bisnis penampungan timah ilegal ini disebut sebut diduga lantaran perseteruan antara Popoh selaku bos timahnya yang lama dengan Sun Fo.
“Kabarnya, Popoh sempat marah terhadap Sun Fo lantaran timah Sun Fo selama ini di jual ke Popoh namun kala itu Sun Fo justru menjual timahnya ke Joni sehingga hal ini diduga menjadi penyebab berujung pada penggeledahan timah di gudang Sun Fo, ” ungkap satu sumber.

Hingga berita ini diturunkan, forumkeadilanbabel.com masih upayakan konfirmasi ke pihak Popoh yang juga merupakan salah satu bos timah asal Sungailiat.
(Red/FkB)
BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.