Plt. Walikota Tegaskan Saat Ini Pemkot Sedang Memproses Tindak Lanjut SKB Menteri terkait ASN Terlibat Korupsi

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang-Pemerintah kota Pangkalpinang akan segera memproses lima oknum aparatur sipil negara dan pensiunan Pegawai negeri sipil yang terlibat kasus korupsi dan sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.

Sesuai surat keputusan bersama(SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan kepegawaian Negara. Mengenai penanganan ASN yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.

Untuk itu Pemkot Pangkalpinang akan segera menindaklanjuti surat tersebut untuk memproses lima oknum ASN dan dua pensiunan PNS tersebut berupa pemberhentian dan mengembalikan uang gaji yang telah dibayar.

Plt Walikota Pangkalpinang saat ditemui dikantornya kemaren mengatakan, jika pihaknya sedang melakukan proses tindak lanjut terhadap SKB Menteri tentang ASN dan mantan PNS yang terlibat kasus korupsi dilingkungan pemerintah yang saat ini ia pimpinan.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

“Ini sedang kita proses, kami akan segera berkoordinasi untuk segera menindaklanjuti keputusan menteri tersebut,” ungkap M. Sopian. BA. Selasa,(26/9)

Ia juga menyebutkan SKB merupakan peringatan bagi kepala daerah. SKB menteri tersebut harus ditindak lanjuti jika tidak kita yang akan mendapatkan sangsi.

“Apalagi jabatan Walikota sebagai Penjabat pembinaan kepegawaian (PPK)akan mendapatkan teguran dan sangsi jika tidak menjalankan SKB tersebut,” tegasnya.

M. Sopian.BA menjelaskan kami akan segera memproses ASN yang terlibat kasus korupsi untuk segera diberhentikan dan meminta mereka mengembalikan gaji yang telah mereka terima. Ini berlaku diseluruh Indonesia

“Jika tidak dilaksanakan hingga bulan Desember 2018 nanti, maka kami akan mendapatkan sangsi. Jadi mau tidak mau harus dilaksanakan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

(Yuko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.