Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Sedikitnya ada 6 unit rumah toko (ruko)yang dibangun di sisi jalan belakang Pasar Modern Sungailiat Kabupaten Bangka. Bangunan ruko tersebut diduga dibangun di atas lahan milik Pemda Kabupaten Bangka.
Dari informasi yang dihimpun, ruko tersebut sudah bertahun-tahun disewakan kepada pedagang dengan harga sewa Rp.900.000,- /bulan untuk satu ruko.
Salah satu warga sekitar yang sempat dikonfirmasi forumkeadilanbabel.com mengungkapkan jika pembangunan ruko tersebut adalah milik Sherly Chandra alias Aciu anggota DPRD Provinsi Kep. Babel dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Ruko itu milik Pak Sherly Chandra yang biasa dipanggil Aciu. Dia anggota dewan provinsi dari PDIP. Kalau tidak salah, bangunan ruko itu dibangun pada tahun 2015 dan saat itu memang sempat pihak Pemda mau merobohkan karena dibangun di atas lahan Pemda. Tapi anehnya bangunan ruko itu sampai sekarang justru tetap berdiri kokoh. Pemda tidak jadi merobohkannya,” terang sumber dari warga sekitar, Rabu (26/9).
Menanggapi bangunan ruko milik Aciu yang dibangun di atas lahan pemda, Kepala Bidang Aset kabupaten Bangka Erwin Ismatudin Gutawa SE berjanji akan turun ke lokasi untuk melihat dan mengukur lahan ruko tersebut apakah masuk ke dalam lahan Pasar Modern Sungailiat atau tidak,
“Saya akan kelokasi untuk mengukur lahan ruko itu apakah masuk lahan Pasar Modern Sungailiat atau tidak dan apakah itu sudah diaudit oleh BPK atau belum dimasukkan oleh BPK, karena ruko itu masuk bangunan permanen,” janji Erwin, Rabu (26/9).
Ditegaskan Erwin, apabila lahan yang di atasnya dibangun ruko itu masuk lahan Pemda kabupaten Bangka maka akan ada sanksinya.
“Hal ini akan saya laporkan ke Pak Bupati beberapa hari setelah beliau dilantik, apa arahan Bupati terkait hal tersebut dan kalau memang itu masuk lahan Pemda pasti ada sanksinya, sanksinya itu apakah dirobohkan atau diserahkan ke Pemda,” tegasnya.
Sayangnya, Aciu sang pemilik ruko yang merupakan anggota Dewan terhormat ini ketika dikonfirmasi awak media berkali kali melalui pesan WA, Rabu (26/9). Aciu tetap saja tak merespon meskipun isi pesan WA tersebut telah dibaca olehnya.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan jika tanah yang diklaim Aciu miliknya itu sudah dilepas ke keluarga Budi Sultanto alias Ayung Lohan melalui proses jual beli pada tahun 2009. Diatas lahan itu telah berdiri sebuah gedung bertingkat yang diatasnya dijadikan sarang walet.
Lahan didepan gedung itu pun sebenarnya sudah diserahkan oleh Aciu ke Pemkab Bangka melalui proses pewakafan untuk kemudian dibangun akses jalan ke Pasar Modern Sungailiat. Setelah proses wakaf tuntas, Pemkab Bangka kemudian mengaspal lahan tersebut sebagai bagian dari pembangunan Pasar Modern Sungailiat.
Namun oleh Aciu yang notabenenya adalah anggota dewan provinsi dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP), lahan tersebut digunakannya untuk membangun ruko guna disewakan kepada pedagang dan uang sewa ruko tersebut kabarnya tak disetorkan ke pihak pemda.
(Tim)