Setelah Diberitakan, Polisi Dan Dinas Kehutanan Langsung Turun Ke Lokasi Penambangan Ilegal di Kolong Kuarsa

oleh
Lokasi penambangan timah ilegal di kolong Kuarsa Teluk Limau Parit Tiga Bangka Barat

Forumkeadilanbabel.com, Parit Tiga – Pasca pemberitaan terkait maraknya penambangan timah ilegal sistem TI Rajuk  di kolong kuarsa dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Pihak Polres Bangka Barat bersama Polsek Jebus langsung menurunkan tim guna melakukan penertiban, Senin (24/9).

Demikian disampaikan Kabag Ops Kompol Febriandi Haloho seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto. Menurut Kompol Febriandi Haloho, pihaknya saat ini telah menurunkan tim ke lokasi penambangan TI Rajuk yang dimaksud (kolong kuarsa, red) namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil dari lapangan.
“Siang tadi pihak Polres telah mengirim tim ke lokasi penambangan itu (di kolong kuarsa, red),” kata Kompol Febriandi Halooo melalui sambungan telpon, Senin (24/9/2018 ) sekitar pukul 19. 30 WIB.

Lalu bagaimana hasilnya? Kompol Febriandi justru belum bisa memberikan bocorannya lantaran tim yang diturunkan belum kembali ke Mapolres Bangka Barat. Namun dia berjanji bila tim sudah kembali, dirinya akan segera membeberkan hasil kerja tim tersebut.

“Besok saja bila tim sudah kembali akan saya kabari hasilnya,” tutupnya.

Terpisah, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada Dinas Kehutanan Bangka Barat (Babar) Melady yang dihubungi melalui sambungan telepon juga mengaku telah menurunkan anggota kehutanan untuk melihat langsung aktifitas penambangan timah ilegal di kolong kuarsa tersebut.

“Sesuai data dari GPS lokasi penambangan TI sistim rajuk di kolong kuarsa itu memang betul masuk dalam kawasan hutan lindung (HL)” kata Melady, Senin (24/9) sore.

Lebih lanjut dikatakan Melady jika pihaknya tidak bisa melakukan penindakan dikarenakan tidak ada kekuatan untuk itu, namun dia berjanji akan segera membuat surat teguran kepada penambang yang akan ditembuskan kepada pihak pihak terkait yang mempunyai kewenangan untuk menindak.

BACA JUGA :  Dalami Kasus Mafia Tanah, Kejati Babel Bidik Dinas Kehutanan

“Besok secara resmi kita turun ke lapangan untuk memberi teguran kepada penambang baik secara lisan maupun surat teguran dengan tembusan ke pihak Kepolisian serta pihak pihak berwenang lainnya” kata Melady.

Dia menambahkan jika dulu pihaknya sudah pernah memberi peringatan kepada penambang untuk tidak menambang di kolong kuarsa itu karena lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung namun justru saat ini kembali digarap.

“Mungkin karena banyak timah di situ, akhirnya mereka nekat melakukan aktifitas yang melanggar aturan dan undang undang tentang pengrusakan hutan lindung yang ancamannya berat itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan di beberapa media sebelumnya, aktifitas tambang ilegal (TI) sistim rajuk diperkirakan sebanyak  25 unit dengan leluasanya memporak porandakan isi kolong kuarsa Desa Teluk Limau yang notabene masuk dalam kawasan hutan lindung (HL), sedangkan hasil penambangan yang berupa pasir timah di sebut sebut dijual kepada Tatang warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Yiga yang diduga melakukan kegiatan membeli dan  menampung timah tanpa izin.

Sementara timah yang ditampung Tatang itu disebut sebut dikirim ke salah satu Semester (pabrik peleburan timah swasta, red) di wilayah Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka.

Hingga berita ini diturunkan, forumkeadilanbabel.com masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Smelter yang dimaksud.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.