Forumkeadilanbabel.com, Parit Tiga – Pasca pemberitaan terkait maraknya penambangan timah ilegal sistem TI Rajuk di kolong kuarsa dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Pihak Polres Bangka Barat bersama Polsek Jebus langsung menurunkan tim guna melakukan penertiban, Senin (24/9).
Lalu bagaimana hasilnya? Kompol Febriandi justru belum bisa memberikan bocorannya lantaran tim yang diturunkan belum kembali ke Mapolres Bangka Barat. Namun dia berjanji bila tim sudah kembali, dirinya akan segera membeberkan hasil kerja tim tersebut.
Terpisah, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada Dinas Kehutanan Bangka Barat (Babar) Melady yang dihubungi melalui sambungan telepon juga mengaku telah menurunkan anggota kehutanan untuk melihat langsung aktifitas penambangan timah ilegal di kolong kuarsa tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Melady jika pihaknya tidak bisa melakukan penindakan dikarenakan tidak ada kekuatan untuk itu, namun dia berjanji akan segera membuat surat teguran kepada penambang yang akan ditembuskan kepada pihak pihak terkait yang mempunyai kewenangan untuk menindak.
“Besok secara resmi kita turun ke lapangan untuk memberi teguran kepada penambang baik secara lisan maupun surat teguran dengan tembusan ke pihak Kepolisian serta pihak pihak berwenang lainnya” kata Melady.
Dia menambahkan jika dulu pihaknya sudah pernah memberi peringatan kepada penambang untuk tidak menambang di kolong kuarsa itu karena lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung namun justru saat ini kembali digarap.
Sementara timah yang ditampung Tatang itu disebut sebut dikirim ke salah satu Semester (pabrik peleburan timah swasta, red) di wilayah Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka.