LAGI, 2 PNS DIPERIKSA PENYIDIK TERKAIT KASUS KORUPSI RTH

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang  –  Penyidikan perkara korupsi oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung atas penjualan lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang terletak di Jerambah Gantung yang mana dulu bernama pulau Baruk kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, kian melebar.  Walau dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka perdana yakni mantan lurah Selindung Efendi M Ali tetapi nasib 4 PNS yang tercantum di dalam surat tanah milik M Rivai bakal tak bisa tidur nyenyak. Pasalnya  4 PNS tersebut mulai diperiksa intensif untuk tersangka si Fendi yang tak lama lagi akan dilakukan penahanan.

Kemarin 2 PNS yang diperiksa masing-masing  Rahardhi Perdana (panitera di PN Belitung) dan Ari Primajaya (PNS Dinas Pariwisata juga anak buah Rivai). Sayang dalam pemeriksaan kemarin 2 PNS tersebut kabur terbirit-birit saat tahu mereka akan diwawancara wartawan.

Rahadi Perdana yang awal usai diperiksa di lantai satu langsung kabur. Ari Primajaya diperiksa di lantai 2 juga turut kabur tanpa sepengetahuan wartawan. Pemeriksaan ini dibenarkan langsung oleh kasi penyidikan Wilman Ernaldy. “Kita memeriksa sebentar lalu langsung mengubah BAP yang awalnya penyelidikan menjadi penyidikan saja. Jadi pemeriksaanya tidak terlalu lama,” ucap Wilman.

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

Terungkap sebelumnya  surat pernyataan pengakuan penguasaan fisik atas tanah  tertera atas nama Rivai, kelahiran Lampung  4 Juni 1960. Pekerjaan PNS dengan nomor KTP 1971050406600001 beralamat  Bukit Tani Pangkalpinang. Tertulis dengan jelas dengan mesin ketik manual kalau kepala dinas Pariwisata ini menguasai dan mengusahakan sebidang tanah dan tanam tumbuh (serta bangunan) yang berada di atasnya seluas + 18.228 meter persegi yang terletak di jalan Padat Karya Dalam RT/RW 005/02 Selindung Gabek. Dimana alamat tersebut merupakan kawasan RTH.

4 nama dalam perbatasan  yang dimuat dalam surat tanahnomor 156/SKPFAT/KFC.GBK/VII/2014  yang ditandatangani lurah Selindung  Efendi dan diketahui oleh camat Gabek Suwito Agussalim pada 31 Desember 2014.

Terungkap di situ 4 nama masing-masing Ari Primajaya yang berbatasan di  sebelah Timur.  Sebelah Barat Setio Gustiawan,  Selatan Rahardhi Perdana.  Terakhir Teguh Prayitno berbatasan sebelah Utara surat.  Menarikanya lagi, ternyata 4 orang itu disebut-sebut merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi Bangka Belitung. Tersebut Ari Primajaya merupakan PNS di lingkungan Dinas Pariwisata Bangka Belitung. Rahardhi Perdana merupakan panitera PN Tanjungpandan. Sedangkan  Teguh Prayitno dan Setio Gustiawan   disebut-sebut PNS di lingkungan kantor Wilayah Kemenkumham.

BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

Wilman Ernaldy membenarkan 4 PNS tersebut tertera namanya di dalam surat milik Rivai. Dia katakan minggu depan 4 orang tersebut akan dipanggil dan dimintai keteranganya. “Ya betul itu (ada 4 nama), nanti kita panggil. Kita akan mempertayakan kenapa ada namanya di surat tersebut,” kata Wilman.

Sementara itu salah satu pelapor dari LSM AMAK, Wantoni, mendesak supaya seluruh pihak terkait yang tercantum dalam administrasi surat agar diperiksa intensif. Jangan sampai ada yang kebal hukum dan terkesan diistimewakan. “Ada nama camat Suwito Agussalim, Rivai dan 4 PNS  yang semuanya baru berstatus saksi saja. Kita berharap ada ketegasan, jangan ada pandang bulu agar hukum ditegakan secara tegas dan adil. Bahkan kita mendorong agar semuanya dapat ditetapkan tersangka sama dengan Efendi,”  desak Wantoni.

BACA JUGA :  Akhirnya Crazy Rich Helena Lim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung dalam Perkara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Penetapan tersangka tersebut menurutnya sangat mungkin mengingatkan ada indikasi dugaan korupsi berjamaah. Dimana seluruh pihak terkait dalam administrasi surat berstatus PNS dan sangat paham terkait keberadaan aset daerah. “Kalau rakyat  kecil yang gak sekolah wajar mereka gak paham. Tetapi semuanya itu merupakan PNS sekaligus pejabat, bahkan pegawai lembaga hukum  yang tentunya paham hukum,” sebutnya.

Keberadaan PNS yang memiliki aset di RTH menurutnya tidak mungkin sekedar kebetulan. Tetapi sudah sistematis serta  ada kesengajaan memanfaatkan sisi buruknya pengelolaan aset Pemkot Pangkalpinang.  “Sangat aneh, di dalam surat tersebut PNS semuanya. Awal kita tahu dulu sempat kita pertanyakan, kok PNS dan pejabat semuanya,” tandasnya.

 

(Red/FkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.