Sun Fo, Bos Timah Belinyu Ini Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
Sidang kasus penampungan timah ilegal dengan terdakwa Sun Fo dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dinas ESDM Prov. Kep. Babel, Selasa (18/9/2018)

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Perkara kasus penampungan timah ilegal atas nama terdakwa Sun Fo kembali bergulir di pengadilan negeri Sungailiat, Selasa (18/9/2018).

Sun Fo bos timah warga Mantung Belinyu ini kembali didudukan di kursi pesakitan PN Sungailiat guna menjalani persidangan.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dinas ESDM Provinsi Kep. Babel, Erpan Muchtadi mengungkapkan jika terdakwa Sun Fo dalam kegiatannya menampung timah,  tidak pernah mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) di dinas ESDM.
“Saudara terdakwa belum pernah sama sekali mengajukan izin usaha pertambangan dalam kegiatan penampungan timah selama ini,” ungkap Erpan di depan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan E Hutabarat, Selasa (18/9/2018).

Disebutkan Erpan , jika penampungan timah tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) adalah kegiatan ilegal.
“Jadi izin kegiatan penampungan timah itu sudah termasuk dalam izin usaha pertambangan (IUP). Pelaku usaha pertambangan itu jika sudah memiliki IUP maka dia berhak untuk menampung hasil timah yang didapatkan dari IUP nya. Atau pemilik IUP ini bekerjasama dengan dibuktikan surat MoU dengan seseorang untuk penampungan timah dari hasil yang diperoleh dalam lokasi IUP tersebut itu diperbolehkan,” terangnya.

Namun kata saksi ahli, jika orang menampung timah tanpa ada IUP yang dikeluarkan dinas ESDM atau tidak ada kerjasama dengan pemilik IUP maka kegiatan menampung timah itu bertentangan dengan Pasal 161 Undang Undang no 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” tegasnya.

Pasal 161 Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA :  Hadiri Safari Ramadan di Beltim, Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Beberapa Hal Penting

 

Terdakwa Sun Fo saat digiring dari LP Bukit Semut menuju sel tahanan PN Sungailiat, Selasa (18/9/2018)
Diketahui,  Sun Fo bos timah asal Mantung Belinyu ini menjadi tersangka ketika gudang timah di kediamannya digerebek  oleh tim Krimsus Polda Kep. Babel dan Polres Bangka pada tanggal 3 Juni 2018. Dari penggerebekan tersebut didapati barang bukti sebanyak 1.471 kg timah yang diduga ditampung secara ilegal dan di dapati Sun Fo dengan praktek membeli timah dari penambangan liar di hutan lindung. Sunfo sendiri saat itu sempat melarikan diri dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan ( DPO) oleh pihak Polres Bangka.

Pada 11 April 2018 Sunfo  yang sudah bersetatus DPO dan sedang dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian akhirnya menyerahkan diri, namun setalah ditahan 1 x 24 jam, Sun Fo ditangguhkan penahanannya  dengan status sebagai tahanan rumah dengan alasan sakit. Demikian halnya ketika kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Sun Fo masih berstatus tahanan rumah. Namun saat menjalani sidang perdananya di PN Sungailiat , oleh majelis hakim yang diketuai Oloan E Hutabarat, Sun Fo ditetapkan status tahanannya adalah tahanan rutan di LP Bukit Semut.
(Red/FkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.