
Forumkeadilanbabel.com, Sungaliat —Perkara kasus penampungan timah ilegal atas nama Asram warga Pemali kecamatan Pemali kabupaten Bangka kabarnya hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Babel.
Hal ini dibenarkan pihak Kejati Babel melalui Kasi Penkum Roy Arlan saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp (WA), Selasa (18/9/2018).
“Belum,” jawab Roy singkat saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara tersangka Asram via WA, Selasa (18/9/2018).
Sementara Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, Akbp Wayan Riko ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat meminta wartawan media ini untuk menkonfirmasi ke kanit di kantor.
“Sy lagi di jakarta ada pelatihan mas.. bisa.langsung ke kantor aja sama kanit ya,” kata Wayan, Selasa (18/9/2018).
Namun sayangnya saat forumkeadilababel.com mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, kanit kompol Candra tidak berada di kantor.
” Kanitnya lagi keluar, gak tau juga kapan masuknya,” ujar salah satu staf bagian penerimaan tamu di gedung Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, Rabu (19/9/2018) siang.
Dari informasi yang diperoleh, hingga saat ini Asram dikabarkan masih aktif menampung timah di gufangnya, Namun sayangnya ketika hal ini akan dikonfirmasi ke Asram di kediaman Asram di desa Pemali Kecamatan Pemali Kab. Bangka, Asram tidak berada di rumahnya.
“Asram tidak ada di rumah, sedang ke Pangkalpinang ,” jawab istri Asram kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/09).
Sebelumnya, Kasubdit Tipiter, Akbp Wayan Riko seizin Dirkrimsus Polda Kep. Babel, Kombes Mukti Juarsa jika berkas perkara kasus penampungan timah ilegal dengan tersangka Asram itu sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan (P21) ke kejaksaan.
“Owh perkara itu ya. Ya ini lagi mempersiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebeñtar lagi akan P21,” jawab Wayan ketika dikonfirmasi perkembangan penanganan perkara kasus kepemilikan timah ilegal dengsn tersangka Asram via telepon, Selasa (21/8/2018).
Disinggung soal tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dia mengakui kalau tersangka Asram diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik.
“Betul, tersangka tidak ditahan. Penahanannya ditangguhkan,” demikian kata Wayan.
(Red/FkB)