Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang walau sudah mendapat perintah dari majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang supaya menetapkan tersangka baru selain terpidana Joko Surono (mantan kepala Rupbasan) dalam perkara penggelapan barang bukti timah tetapi tak kunjung terlaksana. Ketuk palu majelis hakim PN Tipikor sendiri sudah sejak Januari 2018 tapi hingga detik ini amar putusan tersebut tetap tak diacuhkan. Hingga akhirnya menjadi tanda tanya besar bagi publik atas keseriusan penyidik menuntaskan perkara secara adil, tegas hingga tuntas (eksekusi).
Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan, membenarkan adanya perintah tersebut. Tetapi diakuinya terkait implementasi di lapangan itu sepenuhnya kewenangan dari penyidik. “Secara aturan memang tidak ada perintah yang mengikat kalau penyidik harus melaksanakanya. Misalnya kalau tak melaksanakan putusan tersebut penyidiknya akan diperiksa dan dicopot, itu gak ada,” kata Iwan Gunawan kepada wartawan.
Akan tetapi kata Iwan yang juga hakim, dilaksanakan atau tidak itu putusan tergantung dari will (niat) tim penyidik itu sendiri. Kalau penyidiknya menjunjung tinggi integritas, konsisten ingin menuntaskan perkara secara komprehensif tentu putusan itu akan dilaksanakan secepatnya. “Saya membaca berita dari koran babelpos memang belum ada pelaksanaan perintah tersebut oleh penyidik. Tetapi untuk mendesaknya kita tidak punya wewenang, kita hanya sebatas memutuskan saja dalam amar putusan kalau kasus tersebut harus ada penetapan tersangka baru, dan barang buktinya kita kembalikan kepada mereka,” jelas Iwan.
Terkait dengan putusan yang telah dituangkan majelis hakim, menurut Iwan telah sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Di situ tim JPU dalam kasus timah Rubasan juga ikut menggali fakta persidangan atas adanya keterlibatan Ahau dan Martin als Fatin itu. “Dalam membuat sebuah putusan tentu hakim gak bisa seenaknya. Apalagi fakta persidangan telah jelas mengungkap kalau yang berperan sampai terjadinya korupsi tidak hanya seorang terpidana Joko Surono melainkan juga ada peran pihak penampung,” ucapnya.
Disinggung pihak penyidik masih terus mencueki putusan, Iwan ogah berkomentar lebih jauh. Menurutnya biar masyarakat yang menilai dan menghakimi. “Untuk aturan formal memang gak bisa memaksa penyidiknya, tetapi secara moral dan sosiologis dimana masyarakat tentunya mendesak supaya perkara ini dituntaskan penyidik secara adil dan paripurna demi rasa keadilan. Jadi di sini masyarakat, media, LSM yang menilai dan bisa mendesaknya menuntut keadilan,” tambahnya.
Dua orang yang dinilai majelis hakim yang turut bertanggung jawab sampai terjadinya tindak pidana korupsi tersebut yakni Ahau (bos timah) dan Martin als Fatin (anak buah). Ahau dan Martin sendiri dalam perkara tersebut tak pernah diperiksa apapun oleh penyidik sedari awal penanganan perkara.
Sebelumnya salah satu jaksa penyidik Jonni Panggabean sudah bersuara kepada wartawan. Jonni bersikukuh tidak ada aturan kepada penuntut untuk patuh pada perintah hakim sekalipun telah tertuang dalam amar putusan. “Mana aturanya (untuk patuh), gak ada,” cetusnya kepada wartawan beberapa waktu lalu saat didesak lambannya penanganan kasus.
Kasus tersebut klaimnya masih tetap berjalan. Hanya saja Martin alias Fatin katanya telah kabur. “Martin mana, temukan dulu Martin itu. Baru Ahau kita periksa,” sebutnya.
Disinggung kasus tersebut telah masuk angin jaksa senior yang juga Kasubag BIN ini membantah keras. Akunya kasus tersebut memang sudah “liar” bahkan menyudutkan dirinya. “Saya memang dituduh macam-macam. Padahal saya juga yang melaporkan kasus tersebut, hingga akhirnya duit kerugian negara kembali,” ujarnya.
Sebelumnya aktivis penggiat anti korupsi Marshal Imar Pratama mendesak supaya penanganan perkara ini dilakukan serius oleh Kejaksaan. Sebab perkara ini menjadi “bom waktu” alias beban Kejaksaan. “Kita sudah surati agar pelaksanaan putusan tersebut cepat dilakukan demi keadilan hukum. Aneh kalau Kajari Pangkalpinang tidak berani melaksanakanya, “ singgungnya.
(Red/FkB)