Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Penyidikan perkara korupsi penjualan lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang terletak di Jerambah Gantung yang mana dulu bernama pulau Baruk kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, sepertinya menjadi tantangan penyidik Pidsus Kejati Babel. Meskipun dalam kasus ini pihak penyidik telah menetapkan tersangka perdana yakni mantan lurah Selindung Efendi M Ali namun masih menyisakan misteri. Pasalnya selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung banyak tanda tanya publik belum terjawab. Terutama soal teka-teki siapa pemilik tanah di perbatasan milik M Rivai selama ini.
Dari penelusuran surat pernyataan pengakuan penguasaan fisik atas tanah yang dipegang pihak penyidik dan pelapor LSM AMAK, tertera atas nama Rivai, kelahiran Lampung 4 Juni 1960. Pekerjaan PNS dengan nomor KTP 1971050406600001 beralamat Bukit Tani Pangkalpinang.
Tertulis dengan jelas dengan mesin ketik manual kalau kepala dinas Pariwisata Babel ini menguasai dan mengusahakan sebidang tanah dan tanam tumbuh (serta bangunan) yang berada di atasnya seluas + 18.228 meter persegi yang terletak di jalan Padat Karya Dalam RT/RW 005/02 Selindung Gabek. Dimana alamat tersebut merupakan kawasan RTH.
Dari informasi yang diperoleh, ada 4 nama dalam perbatasan yang dimuat dalam surat tanah yang bernomor 156/SKPFAT/KFC.GBK/VII/2014 yang ditandatangani lurah Selindung Efendi dan diketahui oleh camat Gabek Suwito Agus Salim pada 31 Desember 2014.
Terungkap di situ 4 nama masing-masing Ari Primajaya yang berbatasan di sebelah Timur. Sebelah Barat Setio Gustiawan, Selatan Rahardhi Perdana. Terakhir Teguh Prayitno berbatasan sebelah Utara surat. Menarikanya lagi, ternyata 4 orang itu disebut-sebut merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi Bangka Belitung. Tersebut Ari Primajaya merupakan PNS di lingkungan Dinas Pariwisata Bangka Belitung. Rahardhi Perdana merupakan panitera PN Tanjungpandan. Sedangkan Teguh Prayitno dan Setio Gustiawan disebut-sebut PNS di lingkungan kantor Wilayah Kemenkumham.
Kasi penyidikan Wilman Ernaldy membenarkan 4 PNS tersebut tertera namanya di dalam surat milik Rivai. Dia katakan minggu depan 4 orang tersebut akan dipanggil dan dimintai keteranganya. “Ya betul itu (ada 4 nama), nanti kita panggil. Kita akan mempertayakan kenapa ada namanya di surat tersebut,” kata Wilman.
Sebetulnya, kata Wilman, Rahardhi Perdana sendiri sudah sempat dipanggil pada Rabu lalu. Tetapi dia mangkir tanpa alasan yang jelas. “Kita sudah panggil tetapi gak datang. Makanya akan kita panggil lagi mereka semuanya,” ujarnya.
Sementara itu salah satu pelapor dari LSM AMAK, Wantoni, mendesak supaya seluruh pihak terkait yang tercantum dalam administrasi surat agar diperiksa intensif. Jangan sampai ada yang kebal hukum dan terkesan diistimewakan. “Ada nama camat Suwito Agussalim, Rivai dan 4 PNS yang semuanya baru berstatus saksi saja. Kita berharap ada ketegasan, jangan ada pandang bulu agar hukum ditegakan secara tegas dan adil. Bahkan kita mendorong agar semuanya dapat ditetapkan tersangka sama dengan Efendi,” desak Wantoni.
Penetapan tersangka tersebut menurutnya sangat mungkin mengingatkan ada indikasi dugaan korupsi berjamaah. Dimana seluruh pihak terkait dalam administrasi surat berstatus PNS dan sangat paham terkait keberadaan aset daerah. “Kalau rakyat kecil yang gak sekolah wajar mereka gak paham. Tetapi semuanya itu merupakan PNS sekaligus pejabat, bahkan pegawai lembaga hukum yang tentunya paham hukum,” sebutnya.
Keberadaan PNS yang memiliki aset di RTH menurutnya tidak mungkin sekedar kebetulan. Tetapi sudah sistematis serta ada kesengajaan memanfaatkan sisi buruknya pengelolaan aset Pemkot Pangkalpinang. “Sangat aneh, di dalam surat tersebut PNS semuanya. Awal kita tahu dulu sempat kita pertanyakan, kok PNS dan pejabat semuanya,” tandasnya.
(Red/FkB)