Tiga Tahun Berdiri, AMP Milik PT AKI Tak Mengantongi Izin

oleh
AMP Milik PT Artha Karya Internusa (AKI) diduga tak miliki izin

Forumkeadilanbabel.com, Bangka — Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Artha Karya Iternusa (AKI) yang berlokasi di Desa Ridingpanjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Padahal AMP ini diduga telah beroperasi sejak 3 tahun lalu.

Bukan tanpa alasan, AMP yang telah menjalankan usaha sejak sekitar 3 tahun terakhir tidak mengantongi izin setelah harian ini melakukan penelusuran ke Pemkab Bangka melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka.

“Sudah dicari berkasnya terkait izin PT AKI namun tidak ditemukan dalam daftar perusahaan yang telah mendapatkan perizinan dari Pemkab Bangka di instansi perizinan. Dan kalaupun ada izin, pasti ketika dienter ke sistem akan keluar nama perusahaan tadi,” tutur Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM Bangka Syafarudin didimpingi Kabid Perizinan Heri Susanto diruang kerjanya, Kamis (13/9).

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Menyikapi perusahaan tersebut, Plt Sekda Bangka Akhmad Mukhsin akan segera mengambil langkah tegas sehingga akan melakukan kroscek kelapangan dengan menurunkan Satpol PP Bangka.

“Saya akan perintahkan Satpol PP untuk segera cek kelapangan,” kata Akhmad Muksin ketika dihubungi awak media melalui ponsel genggamnya.

Menurut Mukhsin, jika nanti dilapangan benar ditemukan perusahaan PT AKI tidak mengantongi izin maka pihaknya tak segan untuk mengambil langkah berupa penindakan tegas.

“Jika benar tidak mengantongi izin maka akan kita tindak tegas,” sambung dia.

Terpisah, Wakil Ketua LSM Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi (Gebrakk) Sriwijaya Bangka Belitung Dedy W menyayangkan perusahaan PT AKI yang bergerak dibidang konstruksi jalan tak mengantongi izin dari Pemkab Bangka. Padahal berdirinya perusahaan tersebut sudah sekitar 3 tahun belakangan.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

“Ada apa dengan PT AKI ini, kok bisa tak mengantongi izin dari Pemkab Bangka,” singkatnya.

Dedy mengharapkan, pemerintah daerah setempat agar melakukan tidakan tegas berupa penyegelan terhadap perusahaan PT AKI yang tak mengantongi izin.

“Kita harap Pemkab Bangka mengambil tindakan tegas berupa penyegelan terhadap PT AKi yang tak mengantongi Izin. Saat kami ke kantor PT AKI di Desa Ridingpanjang, kami ketemu kan sama pengawasnya, saat kami mengkonfirmasi hari Rabu kemarin pengawas menyuruh kami ke kantor pusatnya di Grimaya Kota Pangkalpinang,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik PT AKI Akong belum memberikan respon saat wartawan menghubunginya untuk mengkonfirmasi terkait AMP tersebut melalui panggilan seluler dan pesan sms.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.