Pengedar Sabu-sabu dan Kepemilikan Senpi Dibekuk Polsek Jebus

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Jebus – Rabu (12/9/ 2018) sekira pukul 17.00 Wib jajaran Polsek Jebus berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu serta kepemilikan Senpi.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu-sabu dan juga memiliki Senpi di Dusun Penganak Ds. Air Gantang,

 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan pelaku melakukan perlawanan dengan tidak membenarkan atas dugaan tersebut.  Kemudian anggota Polsek Jebus memanggil pihak dari desa beserta RT untuk melakukan penggeledahan di rumah dan sekitar halaman rumah,

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

Setalah kurang dari 1 jam digeledah akhirnya ditemukan Senpi di dalam mobil pelaku yang diletakkan dibawah Dashboard Setir mobil minibus warna hitam merk Livina BN 1855 PR dimana didalam senpi tersebut juga ditemukan 1 (satu) butir amunisi yang sudah digunakan dan 3 (tiga) butir amunisi yang masih aktif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bong bekas pakai dan ditemukan juga amunisi aktif sebanyak 15 (lima belas) butir.

Kemudian dilanjutkan kembali penggeledahan disekitar rumah pelaku dan kembali ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam rexona dalam tas biru kecil yang diletakan didekat pohon pisang.

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

 

” Identitas pelaku yakni an.Di alias Su alias Di (36 tahun) warga Penganak Ds. Air Gantang Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat dari pelaku petugas menyita Barang Bukti
1 (satu) Paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu;1 (satu) Buah Bong serta pirex;1 (satu) unit senpi;18 (delapan belas) butir amunisi aktif;1 (satu) butir selongsong dan 1 (satu) Unit mobil minibus warna hitam merk Livina BN 1855 PR ” ujar Kasat Reskrim seizin Kapolres Bangka Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.