Fotumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Kasubdit Gakkum Polair Polda Kep. Babel, AKBP Irwan Nasution memberikan klarifikasi terkait pemberitaan 5 unit truk yang berisi 35 Zirkon kembali dilepaskan pihaknya pada Jum’at (7/9/2018).
“Kita hanya mengamankan untuk pemeriksaan dokumen dokumennya. Setelah diperiksa ternyata semua dokumen yang dipersyaratkan semuanya lengkap kecuali dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dan pelanggaran itu pun bersifat pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana. Itu saja dan itu bukan ranah Polri. Silahkan kawan-kawan ke Kadis Distamben mengenai sanksi,” ujar AKBP Irwan Nasution, diruang kerjanya kepada sejumlah awak media, Senin (10/9) siang.
Lebih jauh perwira berpangkat melati dua ini membeberkan jika kegiatan pengangkutan zirkon yang berasal dari Belitung ke Bangka dinyatakan sah oleh saksi ahli dan diperbolehkan karena pengoperasiannya masih dalam satu wilayah provinsi. Yang tidak boleh itu ialah apabila kegiatannya keluar provinsi karena masih menunggu Perda dari pemerintah daerah, dan hal tersebut dinyatakan oleh saksi ahl dari Dinas ESDM Provinsi Kep. Babel, bukan Polair Polda Babel.
“Satu lagi dari saksi ahli menyampaikan pengangkutan dan pengiriman tidak bisa di pidanakan, merujuk UUD Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, perusahaan memang dilengkapi IUP OP dan IUPK. Boleh berbicara, cuma harus ada dasar hukum, jangan asal tangkap. Bagaimana langkah yang akan kita ambil, saya juga punya hak jawab, kami merasa di pojokkan. Poin satu setelah dapat informasi pengiriman zirkon Belitung ke Bangka, langsung kami jajaki, tunggu, setelah dibongkar, kami amankan, dilakuman pemeriksaan, panggil pengurus dan mereka menunjuk izin semua,” bebernya.
“Perusahaan ini izinnya melakukan pengolahan dan pemurnian, perizinan mereka berlangsung selama 20 tahun, izin IUP lengkap, kami cek MoU juga ada dengan PT Noya dan sah. Sebelumnya kami masih sanksi dokumen ini, makanya kami cek berkoordinasi dengan saksi ahli, pihak Distamben, keterangan pak Feri sebagai saksi ahli PT Noya dokumen izin IUP dinyatakan sah berlaku sampai 2023. Sedangkan PT Cinta Alam Lestari sampai 2033, MoU sah dan bentuk kerjasama ini pengolahan dan pemurnian zirkon,” tambahnya.
Irwan juga menyebutkan jika pengamanan yang dilakukan teehadap 5 unit truk yang berisi 35 zirkon milik PT Cinta Alam Lestari bukan penahanan akan tetapi pengamanan untuk pemeriksaan dokumen terkait giat tersebut.
“Saat kami mintai keterangan, bos PT Cinta Alam Lestari dapat informasi namanya Marshel, namun tidak ada disini dan saya tidak tahu. Yang bersangkutan saya tanya bos perusahaan itu masih di Bangkok (Thailand). Mereka sempat mempertanyakan kenapa masih ditahan padahal sudah lengkap dokumen IUP dari kementerian, bukan ditahan kata saya ini hanya diamankan untuk diperiksa, rupanya memang kegiatan zirkon ini memang PT Noya tidak memiliki izin, yang punya izin PT Cinta Alam Lestari, akhirnya munculah kerjasama MoU, dan itu disahkan oleh saksi ahli,” sebutnya.
“Kita harus satu suara dengan pemerintah provinsi, termasuk dewan ke depannya. Apabila polisi tidak bisa memproses, maka tidak bisa,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Subdit Gakkum Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melepas 5 unit truk berisi 35 ton pasir jenis zirkon dari salah satu kapal di Pelabuhan Pangkalbalam. Padahal pengiriman zirkon dari PT Cinta Alam Lestari itu diduga tidak memiliki IUP OP ata IUPK.
Namun sayangnya kasubdit Gakkum Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Irwan Nasution berpendapat lain. Irwan menyatakan jika pihaknya melepaskan 5 truk yang berisi 35 ton pasir zirkon yang berasal dari Belitung memiliki izin yang sah.
Lebih lanjut dikatakannya , jika 5 truk berisi zirkon tersebut sudah dilepaskan karena memiliki izin legal yang sah.
“Kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk menahan bila ada pidananya kita proses, bila tidak ada kita lepas, ” kata Irwan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) , Dedy Yulianto saat dihubungi awak media, menegaskan jika kegiatan pengiriman zirkon oleh PT Cinta Alam Lestari adalah ilegal.
“Polair punya hak menahan 5 truk berisi zirkon itu, karena jelas pengiriman itu Ilegal,” tegasnya, Minggu (9/9)sore.
Dedy sangat menyayangkan bila Polair melepaskan 5 truk yang berisi 35 ton zirkon, karenal sebelumnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah pernah meminta menghentikan pengiriman zirkon itu.
“Sebelum ada perda, Pak Gubernur meminta untuk menghentikan pengiriman zirkon di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Itu kok bisa-bisanya PT Cinta Alam Lestari mengirim zirkon, ” ungkapnya kecewa.
Oleh karenanya, Dedy meminta pihak kepolisian untuk menahan kembali 5 truk yang berisi 35 Ton Zirkon.
“Saya minta pihak kepolisian untuk menahan kembali 5 truk berisi zirkon, karena pengiriman ilegal itu jelas pidana, “pintanya.
(Red/FkB)