AKBP Irwan Nasution : Pelanggaran PT Cinta Alam Lestari Bukan Pidana Namun Hanya Sanksi Administrasi

oleh

 

 

 

Kasubdit Gakkum Ditpol Air Kep. Babel, Akbp Irwan Nasution

Fotumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Kasubdit Gakkum Polair Polda Kep. Babel, AKBP Irwan Nasution memberikan klarifikasi terkait pemberitaan 5 unit truk yang berisi 35 Zirkon kembali dilepaskan pihaknya pada Jum’at (7/9/2018).

Menurut Irwan dirinya memaklumi adanya pemberitaan miring terkait pelepasan 5 unit truk berisi 35 ton pasir jenis zirkon pada salah satu kapal di Pelabuhan Pangkalbalam pada Jum’at (7/9) pekan kemarin karena minimnya informasi yang  diberikan pihaknya.

AKBP Irwan Nasution mengatakan, jika 5 unit truk yang berisi 35 ton itu tidak ditahan  dikarenakan pihak PT Cinta Alam Lestari selaku pemilik barang telah memberikan dokumen lengkap perizinan jenis IUP OP atau IUPK serta dinyatakan sah oleh saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Babel.

“Kita hanya mengamankan untuk pemeriksaan dokumen dokumennya. Setelah diperiksa ternyata semua dokumen yang dipersyaratkan semuanya lengkap kecuali dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dan pelanggaran itu pun bersifat pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana. Itu saja dan itu bukan ranah Polri. Silahkan kawan-kawan ke Kadis Distamben mengenai sanksi,” ujar AKBP Irwan Nasution, diruang kerjanya kepada sejumlah awak media, Senin (10/9) siang.

Lebih jauh perwira berpangkat melati dua ini membeberkan jika kegiatan pengangkutan zirkon yang berasal dari Belitung ke Bangka dinyatakan sah oleh saksi ahli dan diperbolehkan karena pengoperasiannya masih dalam satu wilayah provinsi. Yang tidak boleh itu ialah apabila kegiatannya keluar provinsi karena masih menunggu Perda dari pemerintah daerah, dan hal tersebut dinyatakan oleh saksi ahl dari Dinas ESDM Provinsi Kep. Babel, bukan Polair Polda Babel.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

“Satu lagi dari saksi ahli menyampaikan pengangkutan dan pengiriman tidak bisa di pidanakan, merujuk UUD Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, perusahaan memang dilengkapi IUP OP dan IUPK. Boleh berbicara, cuma harus ada dasar hukum, jangan asal tangkap. Bagaimana langkah yang akan kita ambil, saya juga punya hak jawab, kami merasa di pojokkan. Poin satu setelah dapat informasi pengiriman zirkon Belitung ke Bangka, langsung kami jajaki, tunggu, setelah dibongkar, kami amankan, dilakuman pemeriksaan, panggil pengurus dan mereka menunjuk izin semua,” bebernya.

Ditambahkannya, jika perusahaan PT Cinta Alam Lestari setelah dilakukan pengecekan dokumen memang benar memiliki izin IUP lengkap untuk menjalankan kegiatannya hingga tshun .2033

“Perusahaan ini izinnya melakukan pengolahan dan pemurnian, perizinan mereka berlangsung selama 20 tahun, izin IUP lengkap, kami cek MoU juga ada dengan PT Noya dan sah. Sebelumnya kami masih sanksi dokumen ini, makanya kami cek berkoordinasi dengan saksi ahli, pihak Distamben, keterangan pak Feri sebagai saksi ahli PT Noya dokumen izin IUP dinyatakan sah berlaku sampai 2023. Sedangkan PT Cinta Alam Lestari sampai 2033, MoU sah dan bentuk kerjasama ini pengolahan dan pemurnian zirkon,” tambahnya.

Irwan juga menyebutkan jika pengamanan yang dilakukan teehadap 5 unit truk yang berisi 35 zirkon milik PT Cinta Alam Lestari bukan penahanan akan tetapi pengamanan untuk pemeriksaan dokumen terkait giat tersebut.

“Saat kami mintai keterangan, bos PT Cinta Alam Lestari dapat informasi namanya Marshel, namun tidak ada disini dan saya tidak tahu. Yang bersangkutan saya tanya bos perusahaan itu masih di Bangkok (Thailand). Mereka sempat mempertanyakan kenapa masih ditahan padahal sudah lengkap dokumen IUP dari kementerian, bukan ditahan kata saya ini hanya diamankan untuk diperiksa, rupanya memang kegiatan zirkon ini memang PT Noya tidak memiliki izin, yang punya izin PT Cinta Alam Lestari, akhirnya munculah kerjasama MoU, dan itu disahkan oleh saksi ahli,” sebutnya.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Terkait kebijakan gubernur soal larangan pengiriman zirkon ke lyar Babel. Irwan menegaskan jika dirinya sangat mendukung kebijakan Pemprov Babel dan DPRD Babel untuk menahan pengiriman zirkon yang dibawa keluar dari daerah ini. Apabila kedepannya terdapat kasus seperti itu, Polair Polda Babel tak segan dan siap untuk melakukan penahanan.

“Kita harus satu suara dengan pemerintah provinsi, termasuk dewan ke depannya. Apabila polisi tidak bisa memproses, maka tidak bisa,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Subdit Gakkum Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melepas 5 unit truk berisi 35 ton pasir jenis zirkon dari salah satu kapal di Pelabuhan Pangkalbalam. Padahal pengiriman zirkon dari  PT Cinta Alam Lestari itu diduga tidak memiliki IUP OP ata IUPK.

Namun sayangnya kasubdit Gakkum Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Irwan Nasution berpendapat lain. Irwan menyatakan jika pihaknya melepaskan 5 truk yang berisi 35 ton pasir zirkon yang berasal dari Belitung memiliki izin yang sah.

“Benar,  kronogis kejadiannya pada hari Jumat (7/09) sekira pukul 11.00 WIB, anggota kita mengamankan 5 truk berisi 35 ton pasir zirkon yang berasal dari Belitung, ” ungkapnya kepada awak media, Minggu (9/9).

Lebih lanjut dikatakannya , jika 5 truk berisi zirkon tersebut sudah dilepaskan karena memiliki izin legal yang sah.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

“Kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk menahan bila ada pidananya kita proses, bila tidak ada kita lepas, ” kata Irwan.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) , Dedy Yulianto saat dihubungi awak media, menegaskan jika kegiatan pengiriman zirkon oleh PT Cinta Alam Lestari adalah ilegal.

“Polair punya hak menahan 5 truk berisi zirkon itu,  karena jelas pengiriman itu Ilegal,” tegasnya, Minggu (9/9)sore.

Dedy sangat menyayangkan bila Polair melepaskan 5 truk yang berisi 35 ton zirkon, karenal sebelumnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah pernah meminta  menghentikan pengiriman zirkon itu.

“Sebelum ada perda, Pak Gubernur   meminta untuk menghentikan pengiriman zirkon di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Itu kok bisa-bisanya PT Cinta Alam Lestari mengirim zirkon, ” ungkapnya kecewa.

Oleh karenanya, Dedy meminta pihak kepolisian untuk menahan kembali 5 truk yang berisi 35 Ton Zirkon.

“Saya minta pihak kepolisian untuk menahan  kembali 5 truk berisi zirkon, karena pengiriman ilegal itu jelas pidana, “pintanya.

Seperti diketahui, mineral ikutan timah tidak dibenarkan lagi keluar dari Bangka Belitung, hingga pergub dan perdanya dibuat.Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan beberapa waktu lalu. Nah…

(Red/FkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.