Saksi Dari Polres Bangka Ungkap Terdakwa Bos Timah Sun Fo Beli Timah Dari Tambang Ilegal

oleh
Terdakwa Sun Fo usai jalani persidangan di PN Sungailiat, Selasa (4/9/2018).

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Terdakwa Sun Fo kembali dihadirkan di PN Sungailiat guna menjalani sidang lanjutan dalam perkara kasus ilegal mining, Selasa (4/9/2018).

Sidang  perkara kasus kepemilikan timah ilegal dengan terdakwa Sun Fo, bos timah asal Mantung Belinyu yang digelar di PN Sungailiat siang tadi sempat mendapat apresiasi dari pengunjung sidang.
“Nah ini baru mantap. Memang harusnya seperti ini mekanisme proses persidangan seorang terdakwa yang sempat berstatus DPO,” kata salah satu pengunjung sidang di PN Sungailiat, Selasa (4/9/2018).

Dalam pantauan, terdakwa Sun Fo, bos timah asal Mantung, Belinyu ini, saat akan menjalani sidang Sun Fo tidak mendapat keistimewaan seperti bos bos timah sebelumnya. Justru sebaliknya Sun Fo mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian dalam kondisi kedua tangan terborgol seperti halnya tahanan lainnya.

Sementara dalam persidangan, yang dipimpin oleh hakim ketua  Oloane SH, MH, dan hakim anggota Johnson P, SH.MH dan Beny, SH serta  Panitera Imam, SH. MH dan Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) dari Kejari Bangka, Ary, SH, terungkap jika terdakwa Sunfo menampung timah dari para penambang ilegal di wilayah Belinyu.
“Betul. Saudara Sun Fo ini mendapatkan timah dengan cara membeli dari penambang ilegal. Dan kegiatan itu sudah berlangsung lama,” kata Maradona, selaku saksi dari pihak Polres Bangka, saat menjawab pertanyaan salah satu anggota majelis hakim, Selasa (4/9/2018).

 
Sementara itu, terdakwa Sun Fo sendiri ketika dimintai tanggapannya oleh majelis terkait keterangan saksi Dona. Sun Fo tak menampik hal itu, sebaliknya justru dia mengakui kebenaran keterangan saksi kanit tipiter III Polres Bangka itu.
“Benar yang mulia,” ujar Sun Fo tanpa didampingi pengacara hukum.

Selanjutnya, sidang ditutup oleh ketua mejelis, Oloane SH, MH dan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (12/9/3018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Sun Fo mendapat penetapan pengalihan tahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan kurungan badan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.
“Itu kewenangan majelis hakim, jadi dari ketetapan itu status terdakwa yang sebelumnya tahanan rumah kita tetapkan atau dialihkan menjadi tahanan Rutan, mulai hari ini terdakwa Sun Fo harusnya sudah ditahan di rutan Bukit Semut,” ungkap Humas II PN Sungailiat, Narendra SH beberapa waktu lalu.

Terdakwa Sun Fo saat jalani sidang perdananya. Majelis hakim menetapkan terdakwa Sun Fo jalani tahan kurungan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Ketetapan penahanan rutan tersebut menurut Narendra, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan yang bisa saja dilakukakn oleh terdakwa seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Terkait opini miring terhadap penanganan hukum sebelumnya oleh penyidik Polres Bangka dan Jaksa di kejari Bangka terhadap terdakwa Sun Fo, Narendra meyakinkan bahwa PN sungailiat akan menangani sesuai mekanisme yang ada, selain itu dia juga  mempersilahkan dan berharap awak media dapat meliput proses persidangan Sun Fo, bahkan pihak PN Sungailiat akan terbuka untuk LSM  atau masyarakat yang ingin memantau proses persidangan.
” Persidangan ini kita gelar terbuka tidak tertutup, jadi silahkan dipantau dikawal proses persidangannya,  jadi PN sangat terbuka untuk itu,” harapnya.

Bahkan menurutnya, pihak PN Sungailiat sendiri justru akan merasa senang jika ada pantauan dari kawan kawan media terhadap proses penanganan hukum terdakwa Sun Fo di PN Sungailiat.
“Bahkan LSM atau masyarakat silahkan memantau proses persidangan ini kita sangat merasa terbantu adanya masukan dari masyarakat, itu penting,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, perkara Sun Fo menjadi sangat fenomenal sejak setahun yang lalu, dimulai dengan penggerebekan gudang timah oleh Dirkrimsus Polda Babel dan Polres Bangka pada tanggal 3 Juni 2018 di sebuah gudang milik pribadi Sun Fo di Belinyu, dari penggerebekan tersebut didapati barang bukti sebanyak 1.471 Kg timah yang diduga ditampung secara ilegal dan di dapati Sun Fo dengan praktek membeli timah dari penambangan liar di hutan lindung. Sunfo sendiri saat itu sempat melarikan diri dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan ( DPO) oleh pihak Polres Bangka.

Pada 11 April 2018 Sunfo  yang sudah bersetatus DPO dan sedang dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian akhirnya menyerahkan diri, namun anehnya setalah ditahan 1 x 24 jam, Sun Fo ditangguhkan penahanannya  dengan status sebagai tahanan rumah dengan alasan sakit, sehingga kasus ini sempat menjadi fenomenal di banyak media cetak maupun elektoronik baik lokal maupun nasional bahkan sampai mendapat komentar miring dari para aktifis lingkungan yang menduga adanya keganjilan dalam penanganan hukum perkara kasus  Sun Fo.

Tidak hanya di Polres Bangka, Sun Fo juga mendapat status pengalihan tahanan rumah saat kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka.

Dari sumber pemberitaan, kuat dugaan  publik bahwa penanganan kasus ini terkesan ruet dan berbelit – belit dari mulai Polres Bangka sampai di Kejaksaan Negeri Bangka, dugaan ini didasari ancaman atau jeratan hukum terhadap Sun Fo yang menampung  timah secara ilegal berdasarkan UU Minerba No. 4 tahun 2009 yang terancam hukuman di atas 5 tahun  penjara apalagi status Sun Fo yang sempat menjadi DPO karena melarikan diri. Apakah bos timah asal Mantung, Belinyu ini akan mendapatkan tuntutan dari JPU 5 tahun penjara nantinya ? Menarik untuk ditunggu.
(Red/FkB)
BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.