
Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Masyarakat Desa Batu rusa mempertayakan laporan pengaduan ke Tipikor Polda Kep. Babel terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum (KKN) oleh Kades Batu rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka dalam kasus penjualan lahan sepadan sungai/ resapan air di Desa Batu rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dedi Wahyudi selaku perwakilan masyarakat Desa Batu rusa mengaku tak puas dengan kinerja penyidik dari tipikor Polda Kep. Babel lantaran perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades Baturusa kec Merawang yang sempat dilaporkannya kepada Kasubdit III Tipikor Polda Kep. Babel, Akbp Slamet hingga saat ini tak kunjung dinaikkan statusnya.
Padahal menurutnya, laporan aduan masyarakat desa Batu rusa itu sudah cukup lama yakni dari tanggal 9 Agustus tahun 2017 silam.
” Berarti sekarang sudah genap satu tahun sejak dilaporkan namun masih di atas angin,” ungkap Dedi penasaran.
Setiap bulan kata Dedi, perwakilan masyarakat selalu mempertayakan perkembangan laporan aduan tersebut kepada Kasudit Tipikor, Akbp Slamet. Namun jawaban dari Slamet selalu mengatakan jika penyidik sudah bekerja dan memanggil satu persatu yang terlibat penjualan lahan sepadan sungai/ resapan air desa baturusa.
“Penyidik kami sudah bekerja dan sudah memanggil satu persatu yang terlibat dalam penjualan lahan sepadan sungai (resapan air, red) desa Batu rusa,” kata Slamet.
Demikian juga jawaban penyidik Akp Edi Purwanto bila ditanya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Edi menjawab jika pihaknya sudah berkeja dan sudah memanggil semua, termasuk kades baturusa.
“Semuanya sudah kita panggil termasuk Kadesnya,” kata Edi.
Setelah genap satu tahun satu bulan, lanjut Dedi, dirinya selaku salah satu perwakilan masyarakat desa Batu rusa, Selasa (4/9/2018) kembali menghubungi langsung Kasubdit III Tipikor Polda Kep. Babel, Akbp Slamet via telephon selulernya dan mendapat jawaban mengejutkan jika kasus tersebut sudah dihentikan.
“Kasus ini sudah kita bawa ke Jakarta minggu kemaren dan sudah kita bahas di Jakarta dan hasilnya kasus ini dihentikan karena belum ada unsur Tipikornya,” kata Slamet, Selasa (4/9/2018).
Menurut Dedi, kalau memang kasus tersebut dihentikan dirinya selaku perwakilan masyarakat meminta pihak Kasubdit Tipikor untuk mengeluarkan SP3.
Namun dikatakan Slamet jika hal tersebut akan dibahas dalam gelar perkara di Polda Kep. Babel.
“Nanti lah kita bawa gelar perkara di Polda,” pungkasnya.
(Red/FkB)