Kepala Lingkungan Atur Pembongkaran Timah KIP, Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Buruh Pikul

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Untuk pertama kalinya aktifitas pembongkaran timah Kapal Isap Produksi (KIP) di pelabuhan Perkasa Air Kantung Sungailiat dikoordinir oleh para Kepala Lingkungan (Kaling)  pesisir, Sabtu (1/9/2018).

Aktifitas pembongkaran timah dari KIP dikoordinir para Kaling Pesisir lantaran ketua Kepanitiaan KIP ( Kapal Isap Produksi) mitra PT. Timah Persero TBk, Ratno Mapiwali saat ini terjerat kasus hukum.

Sebanyak 5 lingkungan  mendapatkan kesempatan Bongkar Muat Timah pada hari itu yakni lingkungan Rambak, Air Kantung, Air Hanyut, Kampung Pasir dan linkungan Jalan laut.

Menurut Awang, Kaling Pelabuhan selaku kepala kepengurusan Pembongkaran Timah KIP mengatakan jika aktifitas pembongkaran perdana ini berjalan lancar dan aman dengan diawasi oleh unsur TNI dan Polri.
” Pembongkaran ini alhamdulillah berjalan lancar dan aman, ada pihak Polres dan TNI yaitu dari Babinsa dan  Babin kamtibmasnya juga turun dan termasuk juga dari lanal,” kata Awang ditemui di sela sela aktifitas pembongkaran, Sabtu (1/9/2018).

Namun sayangnya dari informasi yang dihimpun forumkeadilanbabel.com di lapangan. Disebutkan adanya penglibatan anak bawah umur yang diikut sertakan sebagai buruh pikul timah KIP itu.
“Banyak anak di bawah umur yang dilibatkan sebagai buruh pikul timah KIP oleh kepengurusan Pembongkaran kali ini,” ungkap salah satu warga nelayan dua di sela aktifitasnya.

Terkait informasi adanya penglibatan anak di bawah umur yang ikut serta menjadi buruh pikul timah KIP. Awang selaku kepala kepengurusan pembongkaran timah KIP dari pera kaling menyatakan jika kepala lingkungan yang mengatur teknis buruh pikul, dan dirinya akan segera melakukan himbauan kepada para Kaling untuk mengikut sertakan buruh pikul minimal 17 tahun.
” Oh, itu teknis dari lingkungan itu bukan kita yang ngaturnya, ya mungkin. Ini nanti istilahnya dihimbaulah ya dari kaling – kaling kalau melakukan pembongkaran itu yang dilibatkan adalah warga yang umurnya 17 tahun ke atas lah,” kata Awang.

Untuk pembongkaran timah KIP itu sendiri sebanyak 401 kampil timah dari hasil produksi 4 KIP yakni KIP Asia, Antasena, Senko dan Cokdi dilakukan bongkar dan muat oleh para buruh pikul dengan kepanitian yang dikoordinir oleh Kepala Lingkungan Pesisir Sungailiat.

Terpisah, ketua konfederasi sarikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bangka, Romli sangat menyesalkan jika aktifitas pembongkaran timah KIP yang dikordinir oleh para Kaling di pesisir melibatkan anak bawah umur.
“Kita sesalkan jika aktifitas pembongkaran timah KIP di Pelabuhan Perkasa Air Kantung Sungailiat, Sabtu (1/9/2018) kemarin itu melibatkan anak bawah umur,” ujar Romli saat dimintai tanggapannya terkait aktifitas pembongkaran timah KIP dengan melibatkan anak bawah umur, Minggu (2/9/2018).

Lebih jauh dikatakannya, jika memperkerjakan anak bawah umur maka hal itu bisa mendatangkan sanksi pidana bagi pelaku tersebut.
“Pada pasal 68 dan pasal 69 ayat (2) dalam UU Ketanagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lsma 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400.juta bagi pelaku yang melibatkan anak bawah umur dalam pekerjaan yang membahayakan” terangnya.

Bahkan menurutnya, sanksi mempekerjakan anak bawah umur menurut UU Perlindungan Anak lebih berat lagi.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Ditegaskannya jika larangan mempekerjakan anak bawah umur telah diatur dalam Pasal 761 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual terhadap anak.

“Sanksinya yaitu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200 juta,” pungkasnya.

(Ikrar/FkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.