Intelijen Kejatisu Kembali Ringkus DPO Korupsi Vaksin Haji

oleh

Asintel Leo Simanjuntak: “Sembunyi ke Lubang Semut pun, DPO Kami Kejar”

Pelarian dr Iskandar berakhir sudah. Bekas Kepala Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru ini, tak berdaya saat dicokok tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (29/8/2018).

Iskandar diamankan sekitar pukul 19.00 WIB. Ia diringkus dari kediamannya di kawasan Jalan Umar Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. “Langsung Asintel yang memimpin penangkapan,” ucap Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Iskandar masuk DPO Kejari Pekanbaru sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung pada awal Januari 2018 silam. Ia merupakan terpidana penggelembungan harga vaksin meningitis bagi para calon jemaah umroh dari Januari 2011 hingga Juli 2012 dengan kerugian negara Rp 580 juta lebih. Dalam kasus ini, Iskandar dihukum empat tahun penjara denda denda 200 juta rupiah dengan uang pengganti senilai 6,5 juta rupiah. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Terseret Mega Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

“Terpidana segera diserahkan ke Kejari Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Sumanggar.

Selain Iskandar, tim intelijen Kejatisu lebih dulu telah meringkus drg Marianne Donse Tobing, akhir Juli 2018 lalu. “Marianne Donse sudah diserahkan ke Kejari Pekanbaru,” sebut Sumanggar.

Dalam kasus korupsi vaksin maningitis ini, terpidananya tiga orang yakni dr Iskandar, dr Suwignyo dan drg Marianne Donse Tobing. Dari ketiganya, dr Suwignyo sudah menjalani hukuman. Sedangkan Iskandar ketika dulu hendak dilakukan penahanan, mengalami kecelakaan patah kaki, kemudian melarikan diri. Begitu juga halnya, Mariane, yang kala itu dalam keadaan hamil, ditangguhkan lalu kabur.

Penangkapan Iskandar langsung dipimpin Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak. Ia bersama anggotanya memburu Iskandar dengan lebih dulu melakukan pengintaian beberapa hari. Berkat kesigapan tim intelijen, terpidana buronan korupsi itu pun berhasil diringkus tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Giliran Aset RBT Disita Kejagung

Dalam kurun dua bulan, tim Intelijen Kejatisu dibawah komando Leo Simanjuntak sudah berhasil meringkus 22 buronan kasus korupsi. Penangkapan pun dilakukan secara persuasif. “Keberhasilan ini berkat kerjasama dan kordinasi tim, bukan karena kehebatan saya,” ujar Leo merendah.

Mantan Kajari Pangkalpinang ini  menghimbau para DPO Kejaksaan se-Sumatera Utara untuk segera menyerahkan diri menjalani proses hukum selanjutnya. “Tim Intelijen Kejatisu, tidak akan pernah diam sebelum para DPO Kejaksaan se-Sumatera Utara menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan. Sembunyi ke lubang semut pun, kami kejar. Karena itu, alangkah lebih baiknya kalau menyerahkan diri,” tukas Leo. (Zainul Arifin Siregar/FK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.