KPK Benarkan OTT, Ciduk 5 Hakim dan 2 Panitera PN Medan

oleh

Uang Dolar Singapura Disita

Forumkeadilanbabel.com, Jakarta – KPK membenarkan pihaknya mengamankan hakim di Pengadilan Negeri Medan, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ada uang dalam pecahan dolar Singapura turut disita sebagai barang bukti.

“Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (28/8/2018).

Total ada 8 orang yang ditangkap. OTT itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” imbuh Basaria.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Otak Utama Konsorsium Harvey Moeis akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

KPK menggelar OTT sekitar pukul 08.40 WIB. Tim antirasuah itu langsung membawa Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim lainnya Sontan Merauke, dan Merry Purba (hakim adhoc) serta dua panitera tipikor Elfandi dan Oloan Sirait. Mereka dikereng KPK ke Mapoldasu untuk seterusnya diterbangkan ke Jakarta.

Kepada wartawan, Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik membenarkan bahwa sejumlah orang dari KPK telah membawa sejumlah hakim dan panitera dari pengadilan.

 

OTT bermula hasil temuan dari ruang Sontan Merauke dan pihak KPK lansung melakukan penyegelan. (Zainul Arifin Siregar/FK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.