3 Hakim yang Diciduk KPK Penyidang Kasus Tamin Sukardi

oleh

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 4 hakim dan dua panitera PN Medan. Dari empat hakim itu, tiga diantaranya adalah hakim yang menyidangkan perkara Tamin Sukardi.

Informasi diperoleh, Selasa (28/8/2018), penyidik KPK turut menyita uang dolar Singapura dari ruangan hakim Sontan Merauke. Ada pula yang menyebut uang itu disita dari ruang Merry Purba, hakim adhoc PN Medan. Sejauh ini kedua ruangan hakim itu telah disegel KPK.

“Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Menurut Basariah, total ada 8 orang yang ditangkap. OTT diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara Tipikor di Medan,” imbuh Basaria.

BACA JUGA :  Berkat Penanganan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.

 

Seperti diketahui, KPK sempat membawa Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim lainnya Sontan Merauke, dan Merry Purba (hakim adhoc) serta dua panitera tipikor Elfandi dan Oloan Sirait.

Dari empat hakim itu, tiga diantaranya yakni Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke dan Merry Purba merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Tamin Sukardi. Dalam kasus ini, Tamin divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 132,4 miliar.

BACA JUGA :  Andar GACD Desak Hasyim Asy'ari Mundur dari Jabatan Ketua KPU RI

Dalam sidang yang digelar Senin (27/8/2018) kemarin, ketiga majelis hakim kasus Tamin Sukardi itu tidak sependapat atau dissenting opinion dalam mengambil keputusan hukum.

Tamin Sukardi

 

Ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga, sepakat menyatakan Tamin Sukardi terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair. Alasannya, Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai fakta-fakta persidangan menjual lahan negara yang belum dihapusbukukan oleh PTPN-2.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Sementara hakim anggota Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendapat hakim Merry Purba ini terkesan tidak merujuk pada asal-muasal Tamin mendapatkan lahan PTPN tersebut dari penggarap yang diduga menggunakan surat menyurat rekayasa. (Zainul Arifin Siregar/FK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.