Diawali Cekcok, Mercedes vs Honda Beat Berujung Maut

oleh

 

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowodan tersangka (empat dari kanan) dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (23/8 – 2018) malam. (Solopos – Nicolaus Irawan)

 

Forumkeadilanbabel.com, Solo – Polresta Solo menggelarolah kejadian perkara kasus pembunuhan timur Mapolresta Solo, Jl. K.S. Tubun.  Dalam jumpa pers, Kamis (23/8/2018) malam, Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menegaskan kasus cekcok berujung maut  di jalanan itu di back-up sepenuhnya oleh Polda Jateng.

“Besok [hari ini] akan digelar gelar perkara yang melibatkan tim Ditreskrimum Ditlantas, Ditintel Polda Jateng. Masyarakat percayakan saja kepada kami,” jelasnya.

Polresta menegaskan  akan menangani kasus pembunuhan di timur Mapolresta Jl. K.S. Tubun dengan tersangka IA, 40, warga Jaten, Karanganyar secara profesional. SaatMasyarakat jangan terprovokasi dengan maraknya pihak tertentu yang menumpangi kasus ini dengan mengarahkan ke isu SARA.

“Kami akan menjerat orang penyebar hoaks dan isu SARA kasus ini dengan UU ITE. Orang tua Eko juga menyerahkan sepenuhnyan kasus ini kepolisi dan mengajak masyarakat ikut menjaga kondusifitas wilayah Solo,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (23/8) malam.

Ribut mengungkapkan kasus ini juga dibackup oleh Ditreskrimum Ditlantas, dan Ditintel Polda Jateng.  Polda Jateng akan melakukan olah tempat kejadian di lokasi kejadian Jumat (24/8) pagi.

BACA JUGA :  Berkat Penanganan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik

“Kami akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Tersangka resmi ditahan di Mapolresta Solo sejak Rabu malam,” kata dia.

Polresta Solo, lanjut dia, tidak segan menindak tegas siapapun yang berusaha mengganggu keamanan Kota Bengawan dengan memainkan isu SARA dalam kasus ini. Polresta pastikan kondisi Solo aman dan tidak ada aksi demo dalam kasus ini yang menyebar ke medsos.

Orang tua Eko Prasetyo, Suharto, mengapresiasi kenerja Polresta dalam menangani kasus ini. Ia sangat menyayangkan adanya segelintir orang yang memolitisasi kasus ini.

“Saya sudah mengiklaskan kepergian Eko. Kasus ini jangan dipolitisasi karena akan membuat arwah Eko tidak tenang. Keluarga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini ke polisi,” kata Suharto.

Sebagaimana diberitakan sebeulumnya, Kasus cekcok pengemudi Mercedes Benz vs Honda Beat di Jl, K. S. Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo,   Rabu (22/8/2018), yang berujung meninggalnya Eko Prasetyo, pengendara Honda Beat diselidiki polisi. Kamis (23/8/2018), polisi melakukan tes urine dan pemeriksaan 9 saksi.

BACA JUGA :  Andar GACD Desak Hasyim Asy'ari Mundur dari Jabatan Ketua KPU RI

Kecelakaan Solo di samping Mapolres Solo menjadi viral media sosial. Kasus tabrakan Mercedes Benz vs Honda Beat yang berujung meninggalnya pengendara Honda Beat diselidiki polisi.

Anggota Polresta bersama warga mengevakuasi korban lakalantas di Jl.K.S.Tubun, Manahan, Banjarsari, Rabu (22/8 – 2018). (Solopos – Muhammad Ismail)


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, menetapkan IA, 40, warga Jaten, Karanganyar, pengemudi mobil Mercedes-Benz berpelat nomor AD 888 QQ menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jl. K.S. Tubun, Manahan, Banjarasari, Rabu (22/8/2018).

Akibat kecelakaan Solo itu Eko Prasetyo, 28, warga Jl. Mliwis RT 002 /RW 007, Manahan, Banjarsari, pengendara sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH meninggal dunia dilokasi kejadian.

“Kami menemukan titik terang dalam kasus ini. Dia [IA] dari hasil pemeriksaan sengaja menabrak sepeda motor Eko dari belakang,” ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolesta Solo, Rabu malam.

Fadli mengungkapkan penetapan IA sebagai tersangka diperkut dengan adanya bukti rekaman CCTV di lokasi awal mereka bertemu hingga terjadi lakalantas. IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Berkat Penanganan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik

“Kasus ini bukan lakalantas murni,  melainkan ada unsur kesengajaan,  hingga menyebabkan Eko meninggal dunia. IA langsung ditahan di Mapolresta Solo sejak Rabu malam,” kata dia.

Fadli memastikan kasus ini dipicu akibat cekcok di jalan raya antara Eko dan IA saat keduanya berada di perempatan Pemuda, Mangkubumen, Banjarsari. IA merasa laju kendaraannya terhalangi sepeda motor Eko sehingga memberikan teguran. Eko melawan dengan memarahi IA balik.

“Eko membuntuti hingga ke rumah IA. Eko langsung menendang bamper belakang sisi kiri mobil Mercedes milik IA. Kami pastikan kedua teman IA tidak terlibat,” kata dia.

IA, lanjut dia, kembali mengejar Eko sendirian yang kabur dari rumahI IA. Sampai di perempatan KFC Manahan keduanya terlibat kejar-kejaran hingga memutar balik masuk lagi ke Jl.K.S.Tubun. Di jalan ini Eko ditabrak IA dari belakang hingga meninggal dunia.

(FK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.