SANKSI PENUTUPAN SPBU AKAN DIBERLAKUKAN PERTAMINA

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Peristiwa kebakaran mobil kijang Grand yang diduga pengerit BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24 331 102, Jalan Ahmad Yani, berbuntut panjang.

Pasalnya bilamana sampai terbukti adanya pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan, maka SPBU bernomor 24.331.102 itu dipastikan akan mendapatkan sanksi berat dari pihak Pertamina. Yakni berupa penutupan SPBU.
Demikian ditegaskan Sales Representatif Depo Pertamina Pangkalbalam, Deni Nugrahanto.

”Kita sedang melakukan investigasi penyebab sampai terjadinya kebakaran. Dugaan sementara menurutnya adanya kelalaian dan SOP yang tak diterapkan secara disiplin. Kita lebih melihat dalam teknis penyebabnya apa itu. Kondisi yang menyebabkan adanya percikan api itu apa,” kata Deni, Rabu (8/8/2018).

Bilamana dalam investigasi tersebut, pihaknya menemukan bukti adanya pelanggaran seperti mengisi yang tidak sesuai peruntukan, maka dipastikan sanksi berat menanti. Yakni berupa penutupan SPBU yang sudah dilakukan Pertamina selama ini.

“Misalnya mengisi ke tangki yang sifatnya modif kita akan tegas. Itu merupakan pengisian tangki yang tidak wajar,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan investigasi di lapangan menurutnya, pihaknya akan menurunkan tim ahli langsung dari Pertamina. Maka dari itu menurutnya sampai saat ini SPBU tersebut belum boleh beroperasi.

“Tim khusus nantinya yang akan turun untuk melakukan penelitian. Paling sekitar satu atau dua hari ini. Mereka akan mengecek gimana kondisinya, tindakan tidak safetynya dimana,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dari PT Timah, Kapan Giliran RPB dan HM?

Jika memang nantinya  tim menemukan sumber api penyebab kebakaran tersebut yang menyalahi aturan  maka akan dilakukan penindakan tegas.

“Kalau memang mereka benar-benar terbukti bersalah dan ada yang dilanggar pasti ditindak tegas. Jangan sampai membahayakan siapapun di sana,” tutupnya.

Meskipun menurut pihak Pertamina menilai pihak SPBU yang melayani pengerit merupakan indikasi pelanggaran berat namun anehnya pihak SPBU bernomor  24.331.102 ini  justru hanya merasa kecolongan dengan kejadian tersebut. Melalui GM SPBU  Raden Suyitno alias Cecep kepada awak media mengaku kecolongan ada mobil membawa jerigen untuk mengerit.

“Petugas kita kecolongan ada mobil yang membawa jerigen mengisi BBM di SPBU kita,” kata Cecep.

Terpisah, Polres Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim, AKP M Saleh seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana mengaku pihaknya akan meminta saksi ahli dari Palembang untuk mengusut penyebab kejadian kebakaran di SPBU jalan Ahmad Yani Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

“Rencana tindak lanjut menunggu keadaan korban dan kita akan ajukan permohonan saksi ahli dari Palembang. Karena kita tidak memiliki alat cukup untuk memastikan penyebab kejadian tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (8/8/2018).

Lebih jauh dikatakan M. Saleh, polisi saat ini  masih menunggu kondisi korban sampai betul-betul sehat untuk dimintai keterangan. Dari barang bukti mobil Kijang Grand tidak ditemukan korek api ataupun puntung rokok.

“Masih dalam proses penyelidikan, yang tahu betul kejadian adalah  korban yang ada di dalam mobil. Kita tunggu korban sampai sehat apa karena puntung rokok atau hal lainnya berdasarkan olah TKP tidak ditemukan korek api atau puntung rokok,” katanya.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

Disinggung soal adanya jerigen di dalam mobil yang terbakar. M Saleh katakan jika pihaknya juga belum bisa memastikan apakah dipergunakan untuk mengerit bahan bakar atau tidak. Tapi kondisi fisik mobil bisa dipastikan hanya untuk mengerit bahan bakar.

“Soal jerigen itu, kita belum bisa memastikan, tapi memang betul kondisi fisik mobil tersebut tidak seperti mobil pribadi yang biasa mengisi bahan bakar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.