Eksekusi Penahanan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Pipa Merawang Kembali Batal, Kinerja Aspidsus Disorot LSM

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Lagi, eksekusi penahanan tersangka pipa merawang oleh penyidik di bagian pidana khusus (Pidsus) kejati Babel batal dilaksanakan.

Hari ini, Kamis (9/8/2018) sejatinya pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) kejati Babel melakukan eksekusi penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pipa Merawang. Namun lagi lagi batal lantaran ke 4 tersangka tidak memenuhi panggilan eksekusi penahanan.
“Eksekusi penahanan batal dilaksanakan  sebab tersangkanya tidak datang,” kata kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland didampingi Kasi Penyidikan di bagian  Pidsus Kejati Babel, Wilman kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/8/2018) siang.

Batalnya eksekusi penahanan terhadap 4 tersangka pipa Merawang hanya karena tersangkanya mangkir sontak mendapat kritikan  dari para aktivis pegiat anti korupsi di Babel.
Dedi Wahyudi selaku wakil ketua Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya Bangka Belitung mempertanyakan keseriusan penyidik Kejati Babel di bawah komando Asisten Pidana Khusus Edi Ermawan dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi di Babel.
“Dengan batalnya pelaksanaan eksekusi penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipa Merawang ini menunjukkan ketidak tegasan penyidik di bagian pidsus kejati Babel yang dikomandoi Aspidsus Edi Ermawan,” ungkap Dedi di Pangkalpinang, Kamis (9/8/2018).

Menurut Dedi, pembatalan pelaksanaan eksekusi penahanan terhadap ke 4 tersangka hanya lantaran ke empatnya mangkir dari panggilan jaksa adalah alasan yang tidak masuk akal.
“Jika memang pihak kejati dalam hal ini Aspidsus ada keseriusan dalam penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi di Bangka Belitung tentunya pelaksanaan eksekusi penahanan itu tidak dibatalkan. Beliau bisa perintahkan jaksa bawahannya melakukan penjemputan paksa, sebab dia punya wewenang. Tidak ada alasannya hanya karena si tersangka tidak datang lalu penahanan dibatalkan,” kata Dedi dengan penuh kecewa.

Marshal Imar Pratama salah satu aktivis pegiat anti korupsi yang cukup vokal di Bangka Belitung dalam menyuarakan anti korupsi justru mengaku jika dirinya merasa curiga terkait pembatalan pelaksanaan eksekusi penahanan terhadap ke 4 tersangka.
“Dengan batalnya pelaksanaan eksekusi penahanan terhadap ke 4 tersangka hari ini. Kuat dugaan karena adanya lobi lobi tingkat tinggi dalam proses penanganan kasus pipa Merawang ini. Sehingga kenyataannya hingga hari ini ke 4 tersangka belum juga bisa dilaksanakan penahanannya,” kata Marshal.

Marshal mengingatkan, dengan  batalnya pelaksanaan eksekusi penahanan terhadap ke 4 tersangka pipa Merawang yang kesekian kalinya itu akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung.
“Dengan pembatalan yang sudah kesekian kalinya ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Bangka Belitung,” tukasnya.

Dikatakan Marshal, jika penanganan kasus dugaan korupsi pipa Merawang sudah berlangsung lama namun sampai saat ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
“Kasus ini sudah hampir satu tahun bergulir di Kejaksaan Tinggi. Bahkan penetapan tersangkanya saat itu masih di bawah kepemimpinannya Happy Hadiastuty dan Aspidsus Patris. Namun hingga berganti kepemimpinan kejaksaan tinggi dan pergantian Aspidsus penanganan kasus ini masih seperti dulu belum ada perkembangan sama sekali,” kesal Marshal.

Jujur dikatakan Marshal jika kinerja Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ini terbilang masih mandul.
“Terus terang saya katakan pihak Kejati Babel saat ini miskin produk penanganan kasus tipikor. Beberapa kasus tipikor  yang ditangani seperti kasus dugaan tipikor proyek irigasi Kelapa sudah tak berkabar lagi, dana CSR PT Timah juga sudah mulai senyap. Kasus cetak sawah yang juga dijanjikan akan segera ada penetapan tersangkanya juga belum terbukti. Bahkan produk yang lama saja seperti kasus tipikor pipa Merawang ini juga tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” tandasnya.

Oleh karenanya, Marshal berjanji  akan mengirimkan surat ke Jaksa Agung meminta dilakukan evsluasi terkait kinerja kepala kejaksaan tinggi Bangka Belitung, Aditya Warman  dan Asisten Pidana Khusus, Edi Ermawan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan layangkan surat kepada Jaksa Agung agar  mengevaluasi kembali  kinerja pimpinan di kejaksaan tinggi Bangka Belitung,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kajati Babel, Adtya Warman yang dikonfirmasi via WhatsApp (WA) messenger, Kamis (9/8/2018) belum memberikan tanggapannya terkait pembatalan eksekusi penahanan ke 4 tersangka dugaan korupsi pipa Merawang.
(Red/FkB)
BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.