Tim Penyidik Kejati Lakukan Penggeledahan Di Tiga Tempat Terkait Kasus Jual Beli Lahan RTH

oleh

 

Tim penyidik Pidsus lakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Gabek, Rabu (8/8/2018).

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang — Penanganan perkara kasus jual beli lahan ruang terbuka hijau (RTH) Selindung Pangkalpinang oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel terus dikebut. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Rabu (/8/2018) pagi melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda guna mengumpulkan barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara kasus jual beli RTH Selindung. Tim penyidik yang dipimpin Wilman Ernaldy memulai penggeledahan di rumah pribadi mantan lurah Selindung, Effendi. Selanjutnya berpindah  di kantor lurah Selindung dan berakhir di kantor kecamatan Gabek.

Dari penggeledahan di tiga tempat berbeda, tim penyidik berhasil menyita 4 bundel dokumen. Dari ke 4 bundel dokumen yang terbanyak di sita dari kantor kecamatan Gabek. Yakni dokumen yang berkaaitan dengan penjualan lahan ruang terbuka hijau (RTH) semasa camat dijabat oleh Suwito. Dalam masa jabatan Camat Suwito sedikitnya 15 dokumen surat jual beli lahan RTH itu telah dikeluarkanya, antara lain  kepada Ahmad Rivai yang saat ini menjabat Kepala dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kep. Babel, Ari Primajaya saat ini menjabat Kabid  Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kep.  Bangka Belitung dan Setio Gustiawan PNS Kanwilkumham.

BACA JUGA :  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 dalam Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini mulai mencuat setelah LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Bangka Belitung melaporkan kasus perkara jual beli lahan RTH ke pihak Kejati Babel.

Beberapa orang pejabat di Pemerintahan Kota Pangkalpinang yang dulunya mantan perangkat Kelurahan Selindung sudah menjalani pemeriksaan. Diantaranya Suwito, mantan Camat Gabek yang sekarang menjabat Camat Pangkalbalam, Pendi, mantan Lurah Selindung, Ikwanto, Tata Ruang PU Pangkalpinang dan Akhmad Rivai, Kadis Pariwisata Provinsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspdisus) Kejati Babel, Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Penkum, Roy Arland membenarkan jika ada keempat pejabat pemkot yang diperiksa penyidik terkait RTH. “Ada 4 orang yang diperiksa oleh penyidik Pidsus guna pendalaman penanganan kasus jusl beli lahan RTH Selindunh,” kata Roy di ruang kerjanya, Rabu (7/3/2018).

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

Untuk diketahui, lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini berlokasi di Jerambah Gantung Kelurahan Selindung milik Pemkot Pangkalpinang. Dulunya bernama pulau Baruk kelurahan Selindung dengan luas 23,2 hektar berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang.

 

(Robi/FkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.