Leletnya Proses Pelimpahan Kasus OTT Pajak Tuai Sorotan

oleh

— Masih ingat dengan kasus Operasi Tangkap Tangan oknum pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka yang terjaring operasi Tim Saber Pungli Polda Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan itu.
Sudah 4 bulan perkara kasus OTT Oknum Pegawai Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditangani Polda Kep. Babel itu hingga kini belum juga dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Belum dilimpahkannya perkara kasus tersebut ke pihak Kejati Babel lantaran masih dalam proses melengkapi pemberkasan.
Demikian yang disampaikan Kasubdit III Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Slamet Riyadi kepada wartawan.
“Belum P21, masih ada kekurangan yg harus di lengakapi, ” ungkap Slamet via WA messenger, Rabu (8/8/2018).

Terkait leletnya proses pelimpahan berkas perkara kasus OTT oknum pegawai pajak KPP Bangka ini oleh penyidik Polda Kep. Babel menarik perhatian salah satu aktivis pegiat anti korupsi Babel. Marshal Imar Pratama menilai penanganan kasus OTT tersebut oleh penyidik Polda Kep. Babel  terkesan ada intervensi. Sehingga sampai saat ini berkas perkara kasus itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
“Terus terang saya menduga ada intervensi dari luar terhadap penanganan kasus OTT Pegawai Pajak KPP Bangka. Makanya sampai saat ini kasus itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Marshal di Pangkalpinang, Rabu (8/8/2018) malam.

Kuatnya dugaan adanya intervensi pada penanganan kasus OTT tersebut, dikatakan Marshal jika perkara kasus OTT itu diduga melibatkan pengusaha besar di Bangka Belitung.
“Perkara kasus OTT itu diduga kuat melibatkan pengusaha besar. Saya pesimis perkara kasus itu akan  P21 atau tahap dua. Karena untuk P21 atau tahap dua. Dalam kasus itu harusnya si penerima suap dan pemberi suap sama sama dijerat ke persoalan hukum sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani penuntutan di Pengadilan. Namun kenyataannya yang kita dengar, hanya si penerima suap yang dijerat. Lalu kemana si pemberi suap? Kenapa tidak ditetapkan tersangka? Juga si pemilik perusahaan, padahal si pemilik perusahaan ini juga tidak melakukan kewajibannya dalam pembayaran pajak dan bahkan berusaha melakukan negoisasi sehingga terjadilah suap menyuap guna menutupi tunggakan pajaknya,” terang Marshal panjang lebar.

Menurut Marshal, penanganan perkara kasus OTT itu akan tetap terasa janggal jika si pemberi suap dalam hal ini si pemilik perusahaan tidak diseret ke ranah hukum.
“Siapapun pemilik perusahaan tersebut. Karena sudah lalai dalam pembayaran pajak perusahaannya lalu kemudian berupaya mencari jalan pintas yang berujung pada penyuapan. Orang ini harusnya dijerat juga ke persoalan hukum, bukan justru dibiarkan,” tandas Marshal

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat oknum pegawai pajak KPP Bangka  berinisial HR  bertugas mengawasi dan memberikan konsultasi kepada wajib pajak tertangkap tangan oleh tim Tipikor Polda Kep. Babel, Senin (9/4/2018).

Dalam OTT tersebut, HR ditetapkan sebagai tersangka oleh  pihak Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan barang bukti uang sejumlah Rp. 50 Juta yang terbungkus dalam amplop coklat.

Namun hingga saat ini pihak tipikor Polda Kep. Babel belum juga menjerat si pemberi suap terlebih si pemilik perusahaan yang diduga terjerat tagihan pajak hingga terjadinya aksi suap tersebut.
(Red/FkB)
BACA JUGA :  Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28, PJ Sekda Haris Sampaikan Pesan Bupati Riza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.