Komen Kasi Pidsus Kejari Babar Dinilai Tidak Sejalan UU Pemberantasan Korupsi

oleh
Proyek Talud Pala yang ambrol diduga pengerjaannya tidak sesuai spek pekerjaan
Forumkeadilanbabel.com, Muntok – Peran serta masyarakat dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi sudah sepatutnya mendapat dukungan aparat penegak hukum setempat guna menyelamatkan keuangan negara. Masyarakat punya hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, dalam hal ini KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun sayangnya ketika forumkeadilanbabel.com menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan Talud Pala Bangka Barat berupa pemberitaan. Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung justru terkesan tidak menunjukkan dukungannya untuk menerima dan menelaah informasi adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. Sebaliknya Agung justru  mengatakan jika perkara itu sudah lama lalu dia pun mempertanyakan kenapa hal tersebut diangkat lagi.
“Kenapa berita lama diangkat lagi,” tanya Agung via WA messenger, Sabtu (4/8/2018).

Berbeda halnya dengan  pihak Polres Bangka Barat terkait pemberitaan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan Talud Pala Kecamatan Jebus Kab. Bangka Barat.  Salah satu penyidik Tipikor Polres Bangka Barat, justru memberikan apresiasi dan akan segera menindak lanjuti info adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Talud Pala itu.
“Terima kasih atas informasinya. Informasi ini mendapat atensi dari atasan untuk segera ditindak lanjuti,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (4/8/2018).

Terkait tanggapan Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat yang dilontarkan ke forumkeadilanbabel.com ini sontak mendapat kritikan dari aktivis LSM pegiat anti korupsi di Babel. Salah satunya Dedi Wahyudi selaku Wakil Ketua LSM Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi (Gebrakk) Sriwijaya Bangka Belitung sangat menyayangkan statemen yang dilontarkan Kasi Pidsus Kejari Babar, Dr. Agung.

Menurut Dedi, statemen dari seorang Kepala Seksi Pidana Khusus itu sangat tidak pantas untuk dilontarkan ke awak media itu sebab tidak sejalan dengan program Pemerintah
“Statemen tersebut sangat tidak sejalan dengan undang undang pemberantasan korupsi dan program Presiden dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Harusnya Kasi Pidsus mengapresiasi serta mendukung masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya. Bukan justru melemahkan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Dedi kepada forumkeadilanbabel.com, Senin (6/8/2018).

Dijelaskan Dedi,  peran serta masyarakat  dalam pemberantasan perbuatan tindak pidana korupsi itu sudah diatur  dalam Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 41 yang menyebutkan :
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana korupsi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
” Bahkan pada pasal 42, UU RI No.31 tahun 1999 menyebutkan dalam ayat (1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Oleh karenanya, Dedi meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Aditya Warman untuk memberikan teguran kepada pejabat kejaksaan di kejari Bangka Barat tersebut.
“Kami dari LSM Gebrakk Sriwijaya Babel meminta bapak Kajati Babel, untuk memberikan teguran kepada Kasi Pidsus Kejari Babar sehingga pihak Kejari Bangka Barat bisa komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya,” pungkasnya.
(Red/FkB)
BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.