WALHI : KITA LAPORKAN KE KPK BILA ADA BUKTI KUAT 

oleh
Aktifitas Penambangan Timah Ilegal diduga melululantahkan kawasan hutan di Bemban Bangka Tengah

Forumkeadilanbabel.com, Bangka Belitung – Maraknya penambangan timah ilegal yang diduga merambah kawasan hutan Bemban Bangka Tengah menarik perhatian  Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung, Ratno Budi.

Menurut Ratno Budi jika memang betul aktifitas penambangan ilegal itu merambah kawasan hutan produksi di Bemban, Bangka Tengah maka pelaku penambangan itu terancam sanksi yang cukup berat.
“Para pelaku penambangan timah ilegal itu terancam pasal berlapis. Selain melanggar Undang Undang Minerba juga diancam dengan Undang Undang Pengrusakan Kawasan Hutan yang ancamannya 10 tahun penjara dengan denda 10 milyar,” ungkap Ratno Budi yang juga biasa disapa Uday ini via telephon, Rabu (1/8/2018).

Direktur WALHI Babel, Ratno Budi

Lebih jauh dikatakan Uday, untuk penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan ada pada leading sektor penegakan hukum satu atap yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI wajib melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku termasuk aktor intelektualnya.
“Untuk penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan sekarang ini sebagai leading sektornya di KLHK dan untuk penambangan ilegal ada pada aparat kepolisian setempat,” terangnya.

Disinggung soal adanya aktor intelektual atau cukong yang sakti dan dugaan adanya bekingan dalam aktifitas penambangan ilegal di kawasan hutan Bemban tersebut. Dikatakan Uday jika pihaknya bersedia menampung informasi dari masyarakat terkait adanya aktor intelektual sakti karena bekingan dari oknum sehingga aktifitas tersebut merajalela. Uday berjanji bilamana bukti itu cukup kuat maka dirinya akan segera melaporkan ke Komisi Pencegahan Korupsi (KPK).
“Kami membuka lebar kerjasama dengan masyarakat luas dalam hal mengumpulkan informasi terkait adanya dugaan aktor intelektual yang sakti karena mendapat bekingan dari oknum tertentu  sehingga aktifitas pengrusakan kawasan hutan tak tersentuh. Kami sudah melakukan kordinasi dengan KPK terkait hal tersebut. Bilamana ada bukti kuat kami akan segera laporkan ke KPK,” tegasnya.

Disinggung soal keberadaan gudang Menchun yang diduga menampung hasil timah dari penambangan timah ilegal di kawasan hutan. Uday mempertegas jika memang timah yang di kumpulkan di gudang Menchun itu berasal dari penambangan ilegal di kawasan hutan di wilayah Bangka Tengah maka pemilik gudang tersebut wajib juga diseret ke ranah hukum.
“Semua yang terlibat dalam pengrusakan kawasan hutan akibat penambangan ilegal, baik pelaku penambangan ilegal itu sendiri maupun penadahnya termasuk cukong dan yang membekinginya wajib diproses secara hukum,” tandasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan pihak Dodi selaku kepala tim Gakkumdu KLHK belum memberikan tanggapannya terhadap pemberitaan di beberapa media terkait maraknya aktifitas penambangan ilegal di kawasan hutan Bemban Bangka Tengah. Demikian halnya Dirkrimsus Polda Kep. Babel, Kombes Mukti Juarsa yang dikonfirmasi via WA messenger beberapa waktu lalu juga belum memberikan tanggapannya.
(Tim)
BACA JUGA :  Akhirnya Crazy Rich Helena Lim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung dalam Perkara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.