Koruptor Dari Lubuk Linggau Ditangkap Di Rumah Bini Muda Di Jambi

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Jambi – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati, red) Jambi Rabu  malam (1/8/2028) pukul 19.00, berhasil meringkus satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO, red) pihak Kejari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Si DPO tersebut, yakni Briyo Al Khoir (28) warga Lubuk Linggau. Dia diamankan di rumah mertua dari istri keduanya, di Villa Kenali Permai Kelurahan Mayang Mangurai.

 

Briyo ditangkap karena tersandung kasus perkara tipikor. Tim  intelijen Kejaksaan Agung yang dibantu uptim intelijen Kejati Jambi berhasil mencium keberadaannya berkat laporan dari warga. “Ini berkat kerja sama kita sehingga berhasil kita amankan,” sebut Asisten Intel Kejati Sumsel, Dedi.

 

Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, M Naimilullah didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto di Jambi Kamis, 2/8/2918mengatakan tersangka sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang sejak Januari 2018 dan baru berhasil ditangkap oleh tim gabungan di salaH satu perumahan di Kota Jambi pada Rabu malam (1/8) tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Berkat Penanganan Korupsi Tata Kelola Timah, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik

Tim gabungan menangkap, tersangka Briyo Al Khoir (28), DPO koruptor pengadaan peralatan pada Akademi Komunikasi Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Utara) dengan nilai anggaran Rp8,5 miliar.

“Beberapa kali minta keterangan dalam kasusnya yang bersangkutan tetap mangkir, akhirnya pada 13 Januari 2018, ditetapkan sebagai DPO,” kata Naimilullah.

Setelah diselidiki dan dicari keberadaannya, terakhir pihak kejaksaan mengetahui tersangka berada di Jambi dan pada Rabu malam yang bersangkutan kemudian ditangkap di rumah istri keduanya di kawasan perumahan Villa Kenali, Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Yang bersangkutan kita amankan malam ini sekitar pukul 19.30 WIB dengan tim gabungan,” kata Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, M Naimilullah.

BACA JUGA :  Andar GACD Desak Hasyim Asy'ari Mundur dari Jabatan Ketua KPU RI

Dalam proyek itu, tersangka sebagai kontraktor yang mengerjakan pengadaan barang untuk AKN milik Pemda Musi Rawas Utara (Muratara).

Atas perbuatannya tersangka Briyo dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 29 tahun 2001.

(FK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.