



Dari hasil penelusuran sejumlah wartawan ke gudang milik Menchun pada Sabtu (28/7/2018), aktifitas disana terlihat ramai. Beberapa pekerjanya terlihat sibuk dengan pasir timah yang ada di dalam gudang Menchun. Setelah sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi langsung ke Menchun. Tiba tiba seseorang laki laki datang menghampiri. Lalu kemudian mengeluarkan kata kata kasar dengan menuding awak media tidak beretika lantaran sudah masuk ke gudang mereka tanpa izin.
“Kalian ini siapa. Kenapa tiba tiba masuk ke gudang. Kenapa tidak minta izin dulu. Saya anaknya Minchun. Menchun tidak ada. Pergi dari sini,” ucapnya dengan nada tinggi seraya melakukan perekaman video terhadap para wartawan yang datang ke gudang Menchun.

Sementara itu, salah satu warga Trubus yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan jika gudang timah Menchun itu tidak pernah tersentuh aparat.
”Gudang itu tak pernah tersentuh aparat. Jangankan sekelas Polsek dan Polres, sekelas Polda juga ndak pernah menyentuhnya,” kata warga itu yang membenarkan jika usaha penampungan timah ilegal di gudang Menchun itu sudah bertahun-tahun beroperasi.
Sayangnya terkait info tersebut, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kep. Babel, Kombes Mukti Juarsa justru belum memberikan tanggapannya terhadap konfirmasi forumkeadilanbabel.com via WhatsApp messenger terkait keberadaan gudang Menchun yang diduga tak memiliki izin yang sah dan diduga menampung timah dari penambang ilegal di sejumlah kawasan hutan di Bangka Tengah.
Sementara itu jauh sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo pernah menegaskan jika kolektor timah di Babel ini tidak ada yang memiliki izin.
”Saya tegaskan izin kolektor itu tidak ada dari sejak dulu sampai sekarang. Cuma PT Timah yang memiliki IUP dan yang lainnya tidak ada, apalagi kolektor timah,” ujar Suranto beberapa waktu lalu.
Dibeberkan Suranto, PT Timah selaku perusahaan milik negara yang dipercaya untuk mengelola hasil kekayaan tambang di Bangka Belitung.
”Yang ada izin itu adalah izin nambang, izin angkut dan izin jual. Mana ada izin nampung seperti kolektor. Kalau itu ada, ya jelas itu kegiatan ilegal dan harus ditindak secara tegas jangan sampai dibiarkan. Kalau kami dinas tidak satu pun pernah memberikan izin, wong tidak ada dasarnya memberi izin,” beber mantan Kadistamben Beltim ini beberapa waktu yang lalu. (Tim)