Gudang Menchun Trubus Dan Aktifitas Tambang Ilegal Di Bemban Tak Tersentuh

oleh

 

Aktifitas tambang ilegal di kawasan hutan Bemban merajalela.
Kerusakan alam sepanjang mata memandang akibat penambangan timah ilegal di kawasan hutan Bemban Bangka Tengah.
Lobang Camoy akibat penambangan timah ilegal hanya berjarak satu meter dari bibir jalan yang sewaktu waktu dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

 

Forumkeadilanbabel.com, Bangka Tengah — Meskipun penertiban demi penertiban dilakukan oleh pihak aparat, aktifitas penambangan ilegal di kawasan hutan tetap saja makin menggila. Para penambang ilegal ini sepertinya sudah tidak menghiraukan status lokasi yang ditambangnya. Baik hutan produksi maupun hutan lindung tidak ada bedanya di mata mereka, yang penting lokasi yang ditambang itu timahnya masih banyak, maka mereka akan menggarapnya.

Keberanian para penambang ilegal ini tentunya bukan asal berani. Mereka yakin Aktor Intelektual atau Cukongnya memiliki kesaktian sehingga mereka pun tak perlu merasa takut atau kuatir dalam melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan.

Buktinya, berdasarkan pantauan awak media, Sabtu (28/7/2018) terlihat sejauh mata memandang kawasan Bemban luluh lantah digarap oleh penambang ilegal. Dari pinggir jalan terlihat jelas puluhan unit PC dengan gagahnya meluluh lantahkan daratan kawasan Bemban menjadi berlobang lobang hingga membentuk kolong kolong camoy. Demikian juga bunyi mesin TI yang berasal dari aktifitas tambang ilegal sangat jelas terdengar dari jalan. Entah apa sebabnya aktifitas tambang ilegal di kawasan Bemban ini yang merupakan kawasan hutan produksi tidak dilakukan penertiban oleh aparat. Mungkin kah karena Aktor Intelektual /Cukongnya memang benar benar sakti? Sehingga aktifitas penambangan ilegal di kawasan itu bisa lebih berleluasa.

Dari info yang didapat di lapangan menyebutkan jika hasi tambang ilegal di kawasan hutan tersebut lebih banyak dijual ke gudang Menchun.

Suasana kondisi gudang Menchun Trubus Lubuk.

Gudang Menchun adalah tempat penampungan timah terbesar di wilayah Trubus Kecamatan Lubuk Kabupaten Bangka Tengah. Dari informasi yang didapat disebutkan dalam satu hari gudang Menchun ini menampung pasir timah hingga puluhan ton sehari yang diduga berasal dari penambangan ilegal di beberapa kawasan hutan di Bangka Tengah. Seperti halnya, dari kawasan hutan di Bemban dan Aik Nona.

Dari hasil penelusuran sejumlah wartawan ke gudang milik Menchun  pada Sabtu (28/7/2018), aktifitas disana terlihat ramai. Beberapa pekerjanya terlihat sibuk dengan pasir timah yang ada di dalam gudang Menchun. Setelah sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi langsung ke Menchun. Tiba tiba seseorang laki laki datang menghampiri. Lalu kemudian mengeluarkan kata kata kasar dengan menuding awak media tidak beretika lantaran sudah masuk ke gudang mereka tanpa izin.

BACA JUGA :  Dua Tahun Kepemimpinan Riza-Debby, Pemerintah Bangka Selatan Konsisten Peroleh Predikat Opini WTP.

“Kalian ini siapa. Kenapa tiba tiba masuk ke gudang. Kenapa tidak minta izin dulu. Saya anaknya Minchun. Menchun tidak ada. Pergi dari sini,” ucapnya dengan nada tinggi seraya melakukan  perekaman video terhadap para wartawan yang datang ke gudang Menchun.

Pria yang mengaku anak Menchun

Sementara itu, salah satu warga Trubus yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan jika gudang timah Menchun itu tidak pernah tersentuh aparat.

”Gudang itu tak pernah tersentuh aparat. Jangankan sekelas Polsek dan Polres, sekelas Polda juga ndak pernah menyentuhnya,” kata warga itu yang  membenarkan jika usaha penampungan timah ilegal di gudang Menchun itu sudah bertahun-tahun beroperasi.

 

Sayangnya terkait info tersebut, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kep. Babel, Kombes Mukti Juarsa justru belum memberikan tanggapannya terhadap konfirmasi   forumkeadilanbabel.com via WhatsApp messenger terkait keberadaan gudang Menchun yang diduga tak memiliki izin yang sah dan diduga menampung timah dari penambang ilegal di sejumlah kawasan hutan di Bangka Tengah.

BACA JUGA :  Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aset 4 Tersangka Ini Disita Kejagung

 

Sementara itu jauh sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo pernah menegaskan jika kolektor timah di Babel  ini tidak ada yang memiliki izin.

”Saya tegaskan izin kolektor itu tidak ada dari sejak dulu sampai sekarang. Cuma PT Timah yang memiliki IUP dan yang lainnya tidak ada, apalagi kolektor timah,” ujar Suranto beberapa waktu lalu.

 

Dibeberkan Suranto, PT Timah selaku perusahaan milik negara yang dipercaya untuk mengelola hasil kekayaan tambang di Bangka Belitung.

”Yang ada izin itu adalah izin nambang, izin angkut dan izin jual. Mana ada izin nampung seperti kolektor. Kalau itu ada, ya jelas itu kegiatan ilegal dan harus ditindak secara tegas jangan sampai dibiarkan. Kalau kami dinas tidak satu pun pernah memberikan izin, wong tidak ada dasarnya memberi izin,” beber mantan Kadistamben Beltim ini beberapa waktu yang lalu. (Tim)

BACA JUGA :  Dideadline Bayar Utang dalam 45 hari, Nasib PT. SNS terancam Dipailitkan Eks Karyawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.