Forumkeadilanbabel.com, Bangka — Jawaban yang diberikan Gubernur Prov. Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan kepada DPRD Babel beberpa waktu lalu terkait Interpelasi 12 Kebijakan yang telah dibuatnya selaku Kepala Daerah, ternyata tidak diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Bangka Belitung, Bahkan hak Interpelasi tersebut telah dinaikan setatusnya menjadi hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan oleh Gubernur Erzaldi dalam membuat dan melaksanakan 12 Kebijakan tersebut.
Hal itu di sampaikan Wakil Ketua DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung, Dedy Yulianto seusai menghadiri acara Halal Bihalal Forum Lintas Generasi Kab. Bangka di Gedung ST 12, Sungailiat. Sabtu (28 /07/2018).
” Ini melanjutkan dari interpelasi kami, dimana Gubernur sudah memberikan jawaban, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan bagi kami, maka kami mendorong hak angket” ungkap Dedy.
Hak angket yang dikeluarkan DPRD Babel menurut Dedy, akan memobilasi pejabat terkait untuk menyelidiki dugaan pelanggarann – pelanggaran dari 12 kebijakan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh erzaldi selaku kepala daerah.
” Hak angket ini untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan – kebijakan yang sudah terjadi dan sudah dilaksanakan oleh Gubernur, karena dalam hal ini pak Gubernur sudah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran – pelanggaran selaku kepala daerah, ini akan memobilisasi Instansi dan pihak berwenang terkait, untuk melakukan penyelidikan ” kata Dedy.
Dedy juga berharap seluruh Fraksi di DPRD dapat objektif, dikarenakan 12 kebijakan Gubernur tersebut diduga telah menghabiskan anggaran daerah senilai hampir 1.4 miliar.
“Kami berharap kepada Fraksi – fraksi dapat objektif dalam melakukan penyelidikan karena sudah menghabiskan dana rakyat hampir 1.4 Miliar” ujar mantan ketua Gerindra Provinsi Babel ini.
Hak Angket yang dikeluarkan DPRD Provinsi ini akan beresiko terjadinya pemecatan terhadap Erzaldi sebagai kepala daerah apabila dugaan – dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
” Resikonya apabila penyelidikan ini terbukti, pak Gubernur dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden ” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, forumkeadilanbabel.com masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Gubernur Erzaldi.
(Ikrar)