Polsek Simpang Teritip Amankan Miras Jenis Arak Resahkan Masyarakat

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Simpang Teritip — Polsek Simpang Teritip mengamankan Miras jenis Arak resahkan Masyarakat TKP Samping Kelenteng Desa Pelangas kec. Simpang Teritip Kab. Babar, Kamis Tanggal 26 juli 2018
21.00 Wib.

Mendapatkan informasi dari Masyarakat Anggot Polsek Simpang teritip mengamanakan Pemilik Penjual Miras Jenis arak Kiki 25 tahun warga Samping Kelenteng desa Pelangas kec. Simpang Teritip Kab.Bangka Barat.

Petugas mengamankan Barang Bukti
4 (empat) bungkus plastik bening ukuran 1kg yang berisi Minuman Keras jenis Arak, 3 (Tiga) botol plastik bening yang berisikan Miras jenis Arak dengan ukuran 1,5 liter dan 1 (Satu) Botol Plastik Bening yang berisikan Miras Jenis Arak 500ml

Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip yang di pimpin oleh PLH kapolsek Simpang Teritip IPDA Hafiz Febrandani, S.Tr.K mendatangi Rumah Sdr Kiki di Sebelah Kelenteng Desa Pelangas kec. Simpang Teritip Kab.Babar dikarena ada informasi dari masyarakat Bahwa yang bersangkutan sering melakukan aktivitas menyimpan dan menjual miras jenis arak kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan BB berupa miras jenis arak dan melakukan penyitaan terahadap Barang Bukti Tersebut

BACA JUGA :  Adet : Integrasi RTRW dan RZWP3K itu harus singkron.

PLH kapolsek Simpang Teritip IPDA Hafiz Febrandani, S.Tr.K seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan Kejadian tersebut pemilik miras jenis arak diamankan di Polsek Simpang Teritip. (Rudy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.