Istri  Anggota Dewan Ini Laporkan Suami ke KPAD

oleh

Didampingi Pengacara, Minta Bantu Ambil Anaknya

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Perjuangan istri anggota DPRD Kabupaten Bangka, Icah untuk mendapatkan anak semata wayangnya dari sang suami terus dilakukan. Icah yang bernama lengkap Dwi Icah Yanti Oktari didampingi tim penasihat hukumnya mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPAD Babel), Kamis siang (26/7/2018).

 

Dalam laporannya ibu muda iru menceritakan bagaimana perilaku suaminya Sumantri, anggota DPRD Bangka kepada Ketua KPAD Babel, Sapta Qodria Muafi, SH. Termasuk sifat tempramental politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut terhadap dirinya. Karena itu Icah mengkhawatirkan keberadaan anaknya yang kini bersama suaminya.
“Saya berharap dan ingin anak saya dalam asuhan saya. Saya tidak ingin anak saya diasuh orang lain. Seperti sekarang anak saya dititipkan dia (Sumantri) kepada mantan istri pertamanya. Saya tidak rela Pak, mohon bantu saya mengambil anak saya biar saya yang mengasuhnya, saya ibunya bukan orang lain,” tutur Icah di hadapan Sapta.

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

 

Sejak berpisah lanjut Icah, anaknya yang masih balita berusia 18 bulan itu sudah lebih dari tiga minggu tidak mendapatkan ASI. Kini anaknya hanya mendapatkan susu formula yang diberikan Sumantri atau orang lain pengasuhnya.
“Saya mohon KPAD dapat membantu agar saya yang mengurus anak saya. Saya tidak rela anak saya diasuh orang lain. Saya khawatir masa pertumbuhannya terganggu,” ucap Icah.
Sedangkan Dr. Adystia Sunggara penasihat hukum Icah kepada wartawan menyebutkan, aduan klien mereka sudah diterima Ketua KPAD Babel langsung dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor 18/KPAD BABEL/VII/2018. Pihaknya berharap KPAD Babel segera bertindak terhadap aduan tersebut.
“Kita dalam kapasitas mendampingi klien kami Ibu Icah yang meminta anaknya dapat kembali ke pangkuan ibunya. Kami meminta KPAD dapat segera menggandeng pihak kepolisian untuk berkoordinasi membantu menjemput anak itu kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya. Kita khawatir perkembangan dan pertumbuhan anak yang masih balita itu terganggu dengan kondisi yang tidak sewajarnya,” papar Adystia didampingi Fauzan Hakim SH, Hendra Irawan SH, MH dan Agus Hendrayadi, SH, MH tadi malam.

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

 

Sedangkan Ketua KPAD Babel, Sapta Qodria Muafi saat dikonfirmasi membenarkan ada aduan dari Icah. Ia menegaskan, KPAD segera menindaklanjuti aduan tersebut, bahkan akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.
“Intinya berdasarkan laporan hari ini (tadi siang-red) kami akan menindaklanjuti serta bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan KPAI pusat. Kami akan terus menelusuri serta memberi pengawasan terhadap kasus ini. Yang terutama adalah hak anak tetap dikedepankan,” pungkas Sapta. (rls/FkB))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.