Aktifitas KIP Blessing Ilegal, Seret ke Ranah Hukum

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang —
Kapal Isap Produksi (KIP) Blessing yang dioperasikan oleh PT. Surya Semesta Persada (SSP)/PT. Artha Cipta langgeng (ACL) di Laut Simping, Teluk Kelabat, Kabupaten Bangka menuai penolakan dari masyarakat pesisir dan Nelayan di Teluk Kelabat. Penolakan tersebut disebabkan kekhawatiran kehancuran ekosistem laut sehingga berdampak pada menurunnya hasil tangkap nelayan dan masyarakat pesisir di Teluk Kelabat.

 

 

Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung Ratno Budi menyatakan bahwa aktifitas KIP Blessing milik PT. SSP/PT. ACL adalah Ilegal, aparat penegak hukum harus segera memproses aktifitas illegal KIP Blessing. Berikut fakta-fakta aktifitas Ilegal KIP Blessing:

 

1. Pada tahun 2008 Bupati Bangka Yusroni Yazid mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bangka No : 188.45/350/Tamben/2008 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Ekploitasi.
2. Pada Tahun 2010 Bupati Bangka Yusroni Yazid mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bangka No : 188.45/192/Tamben 2010 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Artha Cipta Langgeng, surat keputusan ini adalah penyesuaian dengan acuan Surat Keputusan Bupati Bangka No : 188.45/350/Tamben/2008 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Ekploitasi.
3. Pada Tahun 2016 Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No : 188.44/910/DPE/2016 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT. Semesta Surya Persada. Surat Keputusan ini menimbang Surat Keputusan Bupati Bangka No : 188.45/192/Tamben 2010 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Artha Cipta Langgeng.
4. Pada Tahun 2017 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Hj. Syafitri, SE., M.Si. mengeluarkan Surat Keputusan No : 188.4/177/ESDM/DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Semesta Surya Persada, surat ini meperhatikan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No : 188.44/910/DPE/2016 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT. Semesta Surya Persada.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

 

 

Dari uraian dan isi 4 Surat Keputusan diatas, dapat diungkap fakta bahwa aktifitas KIP Blessing Ilegal yaitu

1. Bahwa IUP PT. ACL yang terbit pada tahun 2008 dan 2010 yang diberikan afiliasi kepada PT. SSP pada 2016 dan diperpanjang pada 2017 terletak pada koordinat/lokasi yang berbeda, maka PT. SSP Wajib membuat Amdal Baru sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fakta di lapangan PT. SSP tidak memiliki document Amdal dan sudah pasti tidak mengantongi Izin Lingkungan.
2. Bahwa sejak IUP PT. ACL/PT. SSP terbit tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
3. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2018 pada saat Audiensi Aliansi Nelayan & Masyarakat Peduli Teluk Kelabat di kantor Distamben, Kepala Distamben Suranto Wibowo menyatakan bahwa PT. SSP yang beroperasi saat ini menggunakan Amdal PT. ACL yang terbit pada 2008. Fakta dilapangan bahwa PT. SSP/PT. ACL baru beroperasi pada tahun 2016, jika 3 tahun tidak beroperasi maka izin lingkungan otomatis batal demi hukum..
4. Bahwa sudah selayaknya PT. ACL/PT.SSP ditindak oleh penegak hukum dengan segala perizinan mal administrasi dan aktifitas illegal di perairan teluk kelabat.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.