Forumkeadilsnbabel.com, Tempilang — Polsek Tempilang berhasil mengamankan penjual miras yang resahkan warga, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang Penangkapan Penjual Miras terjadi di dua tempat terpisah, Senin (23/7/2018).
Sekira jam 14.00 wib unit reskrim Sektor Tempilang yang dipimpin oleh kapolsek Tempilang IPTU BOBORY NIKO, SH mendatangi Ujung jalan Basun Desa.Sinar Surya kec. Tempilang Kab.Babar.
Adanya informasi dari masyarakat, jika yang bersangkutan sering melakukan aktivitas menyimpan dan menjual miras jenis arak kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan BB berupa miras jenis arak dan melakukan penyitaan terhada BB.
Petugas juga mengamankan IB 31 tahun, wargaa Gg. Palungek desa Air Lintang kec. Tempilang Kab.Bangka Barat dan Ru 19 tahun warga Gg. Palungek Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
Selain itu, petugas mengamankan
58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening yang berisi minuman keras jenis arak dengan ukuran 0,3 bungkus/liter, 60 (enam puluh) bungkus plastik bening yang berisikan miras jenis arak dengan ukuran 0,5 liter/bungkus.
Kapolsek Tempilang, IPTU Bobory Niko S.H seizin Kapolres Babar menjelaskan giat K2YD Polsek tempilang akan terus di lakukan dan ditinggkatkan dengan sasaran Pemberantasan Miras. (Rudy)