KEJATI BABEL BERI PENYULUHAN HUKUM KE PEMKAB BANGKA

oleh

 

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat —  Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, Selasa (24/7/2018) di Operational Room (OR) Bangka Bermartabat Setda Bangka, Jl. A. Yani, Jalur Dua, Sungailiat.

Penyuluhan hukum tersebut diberikan oleh Yunardi kordinator bidang Pidana Khusus dengan paparan tentang pungutan liar (Pungli) dan Aditya, koordinator bidang intelijen yang memberikan paparan tentang Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Sekda Bangka, H. Akhmad Mukhsin, Asisten Perekonomian, Marwan Zahfari, para kepala OPD lingkungan Pemda Bangka, Camat, Lurah, Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland, Kasi Intel Kejari Bangka, Yoga, serta para kordinator di Kejati Babel.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

 

 

 

Pj. Sekda Bangka, H. Akhmad Mukhsin, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas penyuluhan hukum yang diberikan oleh pihak Kejati Babel kepada jajaran Pemda Bangka karena informasi tentang hukum sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan dapat diterapkan di instansi masing-masing.

‘’Manfaatkan momen ini untuk menggali informasi sebanyak mungkin tentang hukum dan semoga dapat berguna menjadi bekal untuk pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Bangka,’’jelas Akhmad Mukhsin.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland, dalam sambutannya mengatakan bahwa program penyuluhan hukum ini secara rutin dilaksanakan oleh Kejati Babel dalam lingkup Provinsi dan Kejari Bangka dalam lingkup Kabupaten yang bertujuan untuk memberikan penerangan hukum agar masyarakat taat hukum.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

‘’Ini adalah kegiatan rutin oleh Kejati dan Kejari yang mana memang dalam penegakan hukum, kejaksaan adalah sebagai sentralnya,’’ujar Roy.

Dalam kegiatan tersebut, Yunardi, yang memberikan paparan tentang Pungli menjelaskan bahwa Pungli merusak integritas, merampas hak-hak orang lain tentang keadilan, dan uang pelicin juga termasuk dalam kategori Pungli. Pungli sendiri juga termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Aditya, yang memberikan paparan tentang TP4D menjelaskan tentang mekanisme pengajuan pendampingan hukum dimana OPD atau instansi disilahkan mengajukan proposal dan akan dilakukan pendampingan apabila kegiatan tersebut berisiko hukum tinggi dan selama pendampingan hukum tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB tersebut juga diisi dengan diskusi tanya jawab seputar permasalahan hukum yang ada di lingkungan Pemda Bangka. (Edo/FkB)

BACA JUGA :  Hangatnya Tali Persaudaraan Pegawai Diskominfo Kep. Babel pada Halalbihalal Idulfitri 1445 H

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.