Dinilai Sangat Merugikan, KPK Diminta Periksa  Regulasi ICDX

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Babel – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Prov. Bangka Belitung, Deddy Yulianto akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk memeriksa sistem regulasi perdagangan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX ) yang dinilai  merugikan PT. Timah Persero, TBk dan daerah penghasil, yaitu Bangka Belitung.

 

Hal ini akan segera di lakukan Deddy mengingat sampai saat ini Bursa Perdagangan Timah melalui ICDX telah memonopoli PT. Timah, hanya dengan menempatkan diri sebagai broker tapi juga menangani masalah pembayaran hasil penjualan.
“Kami melihat sudah bertahun – tahun ini, bisnis perdagangan timah negara dikendalikan oleh bursa dagang yg namanya ICDX, padahal ICDX itu menurut pantauan kami tidak lebih sebagai operator dan broker timah, karena ICDX nyatanya menempatkan diri  sebagai trading namun  juga merangkap buyer,” ungkap mantan ketua Partai Gerindra Provinsi Kep. Babel ini, Sabtu (21/7/2018).

Dedy menganggap PT. Timah Persero TBk sebagai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)  yang  memiliki kemampuan menyuplai timah dari Bangka Belitung sebesar 90 persen dari total expor Timah murni batangan Indonesia,  telah berada di bawah kendali dan monopoli perdagangan  ICDX.
“Bagi kami hal ini sangat ironis,  selaku perusahaan plat merah PT. Timah  dalam hal ini adalah BUMN  export timah nya  di bawah kendali ICDX, kan tidak masuk akal?” sesalnya.

Oleh sebab itu dirinya meminta tegas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menyelidiki regulasi perdagangan timah dari Bangka Belitung sampai ke exspor internasional  yang sudah dilakukan ICDX selama lebih dari 5 tahun.

Menurut Dedy, hal ini sangat perlu diselidiki mengingat sistem perdagangan ICDX yang mewajibkan segala bentuk perdagangan timah harus melalui iCDX,  sehingga sistem itu  dinilai sangat merugikan daerah karena banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, yang jelas –  jelas sangat  menguntungkan ICDX dan merugikan Bangka Belitung serta PT. timah  sebagai  penghasil timah expor terbesar dunia senilai 70.000 ton /tahun.
” Export timah batangan melalui bursa ICDX ini, sudah  jelas –  jelas sangat merugikan daerah kita sebagai  penghasil timah sekaligus juga sangat merugikan negara,  sistem mereka memonopoli  dengan banyaknya pot, fee dan biaya administrasi yang diwajibkan ICDX ke PT. Timah dan kita semua. Selain itu  ICDX  tidak membolehkan  mengekspor timah langsung ke negara tujuan, inikan sama juga Monopoli,”  tandas Deddy Yulianto.
(Ikrar/FkB)
BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.