GAKKUMDU KLHK DIMINTA TEGAS MENGUNGKAP AKTOR INTELEKTUAL PENAMBANGAN ILEGAL

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Bangka — Tim Gakkumdu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Dodi Kurniawan kembali turun ke lokasi penambangan ilegal di Dusun Mapur Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka guna melakukan olah TKP, Kamis (19/7/2018).

 

Kegiatan ini tentunya mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat khsususnya di Bangka Belitung. Namun bagi David ketua Yayasan Hijauku, penanganan perkara kasus penambangan ilegal di kawasan hutan Dusun Mapur Desa Cit Kecamatan Riau Silip menghadirkan pertanyaan di tengah tengah masyarakat Babel.

Ketua Yayasan Hijauku, David

David justru mengingatkan Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakum Kemenhut RI Wilayah Sumatera untuk bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan aktivitas tambang di kawasan Hutan, Dusun Siduarjo Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka. “Saya cuma mengingatkan pak Dodi Kurniawan selaku kepala seksi untuk bertindak tegas terutama terhadap aktor intelektual /cukong penambangan ilegal tersebut karena masyarakat sekarang ini sudah cerdas, dan tahu siapa pemilik tambang, jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi” ujar pemenerima penghargaan wanalestari Babel tahun 2015 ini.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

 

David menduga terjadi keganjilan dalam penetapan tersangka penangan kasus tambang ini. “Kita menduga ada sesuatu yang ganjil, untuk itu aktifis lingkungan harus mengawal kasus ini dan kita akan menyurati Kementerian Kehutanan secepatnya terkait hal ini,” janjinya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya tim Gakkumdu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merazia tambang di Kawasan Hutan Dusun Mapur  Desa Cit Kecamatan Riau Silip yang diduga milik Pengusaha Sungailiat, AF alias AK. Dari razia tersebut tim Gakkumdu yang dipimpin langsung Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakum Kemenhut RI Wilayah Sumatera, Dodi Kurniawan  berhasil mengamankan dua orang, yang satu orang bertindak operator alat berat yang saat ini berstatus saksi dan satunya lagi berinisial HS warga Airtenggiling yang disebut sebut sebagai kuasa lapangan. Sementara 3 unit excavator yang disebut sebut milik AF alias AK sebagai barang bukti (BB) pada perkara kasus penambangan ilegal di kawasan hutan Dusun Mapur Desa Cit itu tidak berhasil dibawa keluar oleh tim Gakkumdu KLHK dari TKP lantaran mendapat perlawanan dari warga setempat juga telah hilang dari TKP.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

 

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik PPNS Balai Gakkum KLHK, HS justru mengaku tambang tersebut miliknya sehingga dia pun akhirnya ditetapkan tersangka dan kabar  santer yang menyebutkan dugaan kepemilikan tambang ilegal tersebut adalah AF alias AK akhirnya tenggelam. AF alias AK pun saat ini tidak diketahui keberadaannya.

 

Namun tentunya masyarakat Babel tidak perlu pesimis. Sebab Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda telah berjanji akan mengungkap dan memproses hukum aktor intelektual atau cukong yang terlibat dalam penambangan ilegal di Dusun Mapur Desa Cit Kecamatan Riau Silip.

 

Yazid mengatakan jika perkara ini akan dikembangkan untuk mengungkap dan memproses hukum aktor intelektual/ cukong serta para pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

“Termasuk pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, Rabu (11/7/2018) kemarin. Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Harus ada efek jera,” tegas Yazid. (Red/FkB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.