PANGKALPINANG – Para pendiri bangsa ini telah dengan jelas memahami bahwa pajak adalah sebuah aspek yang penting bagi Negara ini sehingga mereka telah memikirkannya bahkan sebelum Negara ini merdeka. Dalam beberapa kesempatan siding Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), para pendahulu kita telah mendiskusikannya sumber pendapatan negarayang penting ini. Akhirnya, pada tanggal 14 Juli 1945, dituangkanlah gagasan pemungutan pajak untuk keperluan Negara tersebut dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII HAL KEUANGAN – Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua bahwa “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”
Hal ini merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia dimana pada masa awal kemerdekaan yang mengandung nilai luhur dan semangat perjuangan untuk menopang kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada tanah air Indonesiam perlu menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai hari Pajak yang diperingati di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam memperingati Hari Pajak Nasional yang melibatkan seluruh pegawai di lingkungan KPP Pratama Bangka, telah mengadakan serangkaian kegiatan mulai dari tanggal 9 Juli 2018 sampai dengan puncak peringatan Hari Pajak pada tanggal 14 Juli 2018.
Adapun serangkaian kegiatan yang dilakukan diantaranya kegiatan Door to Door Serentak, Tausiyah dan Pajak Bertilawah, Santunan ke Panti Asuhan Aisiyah Pangkalpinang dan upacara Bendera.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Bangka dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan kesadaran pajak masyarakat di wilayah kerja KPP Pratama Bangka sesuai dengan tema Hari Pajak Nasional pada tahun ini yaitu Meningkatkan Kesadaran Pajak.
(Rls)