Dirgakum Pidana KLHK: Kasus Penambangan Ilegal Di Mapur, Aktor Intelektualnya Harus Diungkap Untuk Diproses Hukum

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Babel – Upaya masyarakat Dusun Mapur yang diduga dibekingi oleh Kepala Desa Cit, Ardani dan salah satu warga yang mengaku LSM bernama Irawan untuk menghalang halangi Tin Gakkumdu dalam melakukan razia gabungan terhadap penambangan ilegal di kawasan hutan Dusun Mapur pada Rabu (11/7/2018) ternyata berbuntut panjang.

 

Pasalnya Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru akan mengembangkan perkara kasus penambangan timah ilegal tersebut guna mengungkap Aktor Intelektual /Cukong untuk dimintai pertanggung jawabannya. Tidak hanya itu, termasuk juga pihak yang ikut menghalang halangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu KLHK di lokasi penambangan ilegal.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda.

Yazid mengatakan bahwa perkara ini akan dikembangkan untuk mengungkap dan memproses hukum aktor intelektual/ cukong serta para pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Termasuk pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, Rabu (11/7/2018) kemarin. Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Harus ada efek jera,” tegas Yazid.

BACA JUGA :  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 dalam Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan baik dari kegiatan penambangan Illegal, penggunaan kawasan secara tidak sah maupun kebakaran hutan.

Sustyo menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan illegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat beratnya.

“Mereka tidak hanya merugikan Negara, tapi mereka telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa. Ini kejahatan luar biasa,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini juga, Sustyo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Sungailiat yang telah menghukum 4 pelaku penambangan illegal di Tahura Mangkol Kab. Bangka Tengah masing-masing 3 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar Rupiah.

“Putusan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku penambangan dan pemodal tambang illegal lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Rabu tanggal 11 Juli 2018, Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, DENPOM DAM II Sriwijaya, Dinas Kehutanan Babel serta Pihak Kepolisian berhasil menangkap aktor kegiatan tambang timah yang menggunakan 3 (tiga) unit alat berat
serta alat-alat lain yang lazim digunakan untuk Pertambangan Timah pada pukul 14.00 WIB di dalam kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Bupati Riza Bersama Wabup Debby Berbagi Takjil Berbuka Puasa kepada Maayarakat

Dalam razia tersebut, Tim mengamankan 2 orang inisial HS selaku pemilik tambang dan inisial P selaku operator alat berat serta barang bukti lain yang digunakan untuk kegiatan tambang.

Namun di saat tim mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 unit alat berat dan pelaku penambangan liar, massa berdatangan termasuk Kepala Desa Cit Kec. Riau Silip Kab. Bangka, H. Ardani dan seorang bernama Irwan yang mengaku dari LSM untuk menghadang dan melarang tim mengangkut BB dan pelaku yang akan diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan negosiasi guna menjaga situasi dan kondisi yang tidak kondusif dalam pengamanan BB tersebut, maka pada pukul 16.00 WIB, Kepala Desa Cit, Ardani membuat surat pernyataan penolakan mengangkut BB dan ditandatangani oleh warga setempat.

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

Terhadap 2 orang pelaku tetap dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyidik telah menetapkan pelaku pemilik tambang inisial HS menjadi tersangka penambang tanpa izin di dalam kawasan hutan, dan perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK di Jakarta.

Saat ini tersangka disangkakan melanggar
pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup dan pasal 89 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan acaman sanksi pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Terhadap
tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Saat ini HS telah ditahan di salah satu Rutan di Jakarta.

(Sumber: Dodi K/ Balai Gakkum KLHK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.