Forumkeadilanbabel.com, Bangka — Parulian Napitupulu Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kab. Bangka seusai menggelar sidang pertanggung jawaban penggunaan anggaran, menyikapi persoalan dugaan KDRT yang Viral di Media Sosial Youtube dan Facebook yang melibatkan seorang anggota dewan DPRD Kab. Bangka yakni Sumantri terhadap istrinya Icha.
Kepada wartawan Parulian menyampaikan jika dirinya sudah mengetahui kejadian tersebut melalui informasi rekan – rekan anggota Dewan, video youtube, facebook, media online dan surat kabar yang beredar beberapa hari terakhir.
“Soal video yang viral dan foto yang beredar, saya selaku ketua DPRD sebelumnya belum mengatahui karena itu urusan internal keluarga yang bersangkutan, tetapi karena sudah viral ya saya fikir ini ada unsur pidananya,” kata Ucok sapaan Parulian.
Terhadap hal tersebut, Ucok mempersilahkan seluruh pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan untuk menindak lanjuti dugaan pidananya.
” Mengenai komentar – komentar yang beredar ya saya fikir ada baiknya Polisi, Komisi Anak dan Perempuan dapat menindak lanjutinya,” harapnya.
Sedangkan mengenai langkah yang diambil Lembaga DPRD Kab. Bangka, Parulian mengaku sudah menyampaikan kepada ketua Badan Kehormatan ( BK), Firdaus Johan untuk memanggil anggota dewan yang dimaksud agar mendapatkan klarifikasi langsung terhadap dugaan tersebut.
“Saya sudah meminta Ketua BK pak Firdaus Johan untuk menyurati SU (Sumantri, red) hari ini, dan besok kita tunggu kehadiran beliau,” tambahnya.
Terkait sikap dan sanksi yang dapat di lakukan DPRD Kab. Bangka apabila Sumantri terbukti melakukan KDRT, Parulian mengaku belum bisa melakukan tindakan karena harus melalui kerja sama dengan pihak Koalisi Fraksi dan Partai yang menaungi Sumantri melalui surat resmi.
” Partai dan fraksi kan punya kewenangan Kalau BK tidak bisa memberhentikan langsung, tapi kalau partainya sudah memberikan surat pemberhentian, bisa segera kita berhentikan, kalau ini terjadi pada PDI Perjuangan saya bisa segera berikan sanksi,” janjinya.
(Ikrar)