Keluarga Korban Kecewa, Kasatlantas Polres Babar Tolak Laporannya

oleh
Gofarudin suami dari (alm) Zubaidah beserta anak dan sanak familinya.

Forumkeadilanbabel.com, Parit Tiga – Gofarudin, warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat terpaksa harus menelan kekecewaan mendalam, lantaran laporan darinya atas kejadian lakalantas yang menyebabkan istrinya Zubaidah meninggal dunia di tolak pihak Satlantas Polres Bangka Barat.

Gofarudin ketika ditemui di kediamannya, Sabtu (7/7/2018) mengatakan kejadian lakalantas yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia tersebut terjadi pada 25 juni lalu.

“Kejadiannya akhir juni lalu di depan rumah, saat itu istri saya hendak belanja ke warung, begiti keluar dari pekarangan rumah kami,  Tiba-tiba langsung ditabrak oleh pelaku hingga terpental. Melihat itu kami segera membawa istri saya ke RS Bakti Timah, tapi kemudian di rujuk ke Rs Propinsi di Air Anyir, namun sayang nyawa istri saya tidak bisa diselamatkan,” tutur Gofarudin sembari memeluk ketiga anaknya.

Gofarudin menambahkan, saat itu pihak keluarga pelaku dan keluarganya sudah bertemu untuk melakukan upaya perdamaian, namun menurut Gofarudin, pihak keluarga pelaku yang juga warga Desa Teluk Limau terkesan seperti separuh hati. Hingga membuat Gofarudin ingin melanjutkan masalah ini ke pihak berwajib.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Namun sayangnya, ketika pihak keluarga mendatangai kantor Satlantas Polres Babar, laporan mereka ditolak pihak kepolisian dari Satlantas Polres Babar.

“Kami bertemu dengan Kasatlantas, namun laporan kami ditolak dengan alasan sudah lewat masanya. Kami orang bodoh Pak, tak mengerti hukum, pelaku memang masih dibawah umur Pak, tapi apakah nyawa istri saya tidak ada harganya sama sekali? Kami minta keadilan Pak, pelaku sampai sekarang masih berkeliaran mengendarai motor keliling kampung. Kami paham Pak pelaku masih dibawah umur, tapi masa tidak ada proses sama sekali? ujar Sanika, salah seorang keluarga korban.

Penolakan pihak Lantas Polres Bangka Barat terhadap laporan pihak keluarga korban sontak saja mendapat kritikan dari LSM Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi (Gebrakk) Sriwijaya Babel.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Ibrahim selaku sekretaris LSM Gebrakk Sriwijaya Babel, sangat menyayangkan sikap Kasatlantas Polres Bangka Barat yang tegah tegahnya menolak LP dari pihak keluarga korban.

“Motto kepolisian adalah melidungi dan mengayomi masyarakat. Maka tidak sepantasnya Kasatlantas menolak LP (laporan polisi, red) dari pihak keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang bertujuan melaporkan laka lantas yang merenggut nyawa korban hanya karena lewat 9 hari dari kejadian,” ujarnya ketika dimintai tanggapan terkait kabar ditolaknya laporan Gofarudin oleh Kasatlantas Polres Babar, Minggu (8/7/2018).Menurutnya, laka lantas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia maka ancamannya maksimal 6 tahun maka laporan daluarsanya adalah 12 tahun.

“Sepengetahuan saya untuk kasus laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu daluarsa LP nya hingga 12 tahun selagi barang buktinya tidak berubah sama sekali baik milik korban maupun tersangka  serta ada saksi di sekitar TKP yang masih ingat dan siap memberi kesaksian terkait laka lantas tersebut dan kepolisian berkewajiban untuk menerima laporan dari pihak korban atau keluarga korban untuk kemudian ditindak lanjuti,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Disebutkannya dalam UU Lalu Lintas pasal 310 yang mengatur masalah kecelakaan lalu lintas:

Kecelakaan berakibat rusak benda – ancaman penjara maksimal 6 bulan; luka ringan – penjara maksimal 1 tahun; luka berat – penjara maksimal 5 tahun; meninggal dunia – penjara maksimal 6 tahun.

Jadi kalau kecelakaan lalu lintas hanya rusak ringan hingga luka ringan yang diancam pidana 6 bulan s/d 1 tahun, maka daluarsanya adalah enam tahun. Sedangkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maka daluarsanya laporan ke pihak kepolisian adalah 12 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihal Polres Bangka Barat belum memberikan keterangan resminya. Kabag Ops, Kompol Pebriandih Haloho yang dihubungi forumkeadilanbabel.com via WhatsApp (WA) messenger hanya mengatakan akan menanyakan hal tersebut ke Kasatlantas. “Nanti saya tanya Kasatlantas ya,” tulisnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.