Forumkeadilanbabel.com, Jebus – Unit reskrim Polsek Jebus berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan ( CURAT ) Counter HP, di Konter Cellular Oke Cell Jln Garasi Desa Sekar Biru Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat, Kamis tanggal 5 Juli 2018.
Korban atas nama Akhen (29) warga jalan Puput atas no 75 sedangkan Pelaku dengan inisial De (36) warga kampung Cipajang Giri Mulya Cibeber kabupaten Cianjur.
Kejadian Pada Tanggal 4 Juli 2018 Wib Pkl 23.00 Wib korban meninggalkan Konter Cellular dan pulang Kerumah.
Pukul 08.00 Wib korban hendak membuka konter Celluler setelah dibuka korban mencari tas yang berisikan Handpone namun tidak ada lagi didalam konter.
Kemudian uang yang berada di laci sejumlah sekitar Rp. 30.000.000 ( tiga pulih juta rupiah ) sudah tidak ada lagi.
Pelaku masuk dengan cara merusak sebagian asbes dan tembok bangunan konter celluler turun melewati plafon konter celluler lalu mengambilkan tas yang berisikan Handpone serta uang tunai yang berada didalam laci kasir.
Kejadian pencurian tersebut terekam CCTV terjadi pada hari kamis tgl 5 juli 2018 pukul 03.30 WIB ( shubuh ), dan diketahui oleh pemilik pada pukul 08.00 wib. Total kerugian yang dialami korban Rp. 100.000.000 ( seratus juta lebih ).
Setelah mendatangi TKP, anggota opsnal polsek jebus penyelidikan, berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kep.Babel dan pada pukul 12.30 wib. pelaku telah diamankan oleh unit reskrim polsek jebus di daerah pangkal pinang.
Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K, seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut saat Ini tersangka Dan barang bukti diamankan di Polsek Jebus Guna pemeriksaan lebih lanjut.