Vonis MA 20 Tahun Terhadap Aliong si Pembunuh Sadis Dinilai Tidak Berkeadilan

oleh
Akong suami dari (alm) Imelda yang juga bapak dari (alm) Aura menunjukkan foto istri dan anaknya yang telah dihabisi nyawanya oleh si Aliong.
Akong suami dari (alm) Imelda yang juga bapak dari (alm) Aura menunjukkan foto istri dan anaknya yang telah dihabisi nyawanya oleh si Aliong, Sabtu (30/6/2018).

 

Forumkeadilanbabel.com, Bangka – Aliong ( 39) terpidana yang divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Sungailiat atas pembunuhan sadis yang terbukti dilakukannya  terhadap istri dan anak perempuan dari saudara sepupunya Akong (40), yaitu Imelda ( 35) dan Aura ( 6) warga lingkungan Bideng Ake pada awal bulan januari 2017, namun saat ini Aliong justru mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (M) Republik Indonesia setelah menempuh kasasi terhadap vonis mati yang dijatuhkan PN Sungailiat terhadapnya.

Putusan Kasasi dari MA yang meringankan Aliong terpidana mati menjadi 20 Tahun kurungan penjara tersebut dibenarkan oleh pihak Humas PN Sungiliat berdasarkan surat yang sudah diterima dari MA.

“Ya benar,  kita sudah terima salinan putusan MA terhadap upaya kasasi Aliong yaitu diputus 20 tahun penjara,” kata Beny humas 1 PN Sungailiat kemarin.

Mendengar putusan kasasi Aliong dengan 20 tahun penjara ini sontak saja Akong sang suami dari almarhum (alm) Imelda yang juga merupakan bapak dari (alm) Aura meradang. Akong mengaku kaget terhadap putusan MA yang menvonis Aliong  si pembunuh keji itu hanya 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

Akong yang ditemui sejumalah awak media di kediaman pribadinya, di lingkungan Bideng Ake Kelurahan Sinar Baru Sungailiat menyatakan jika dirinya dan kerabat korban lainnya merasa sangat keberatan dengan putusan MA tersebut karena mereka menilai putusan MA 20 tahun itu tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan PN Sungailiat dan sangat melukai rasa keadilan.

“Terus terang bagi kami selaku keluarga pihak korban, putusan MA itu sangat tidak berkeadilan dan tidak berpihak kepada masyarakat yang terdzolimi. Si Aliong ini sudah menghilangkan 2 nyawa sekaligud dengan cara yang keji. Sehingga wajar dan sudah sesuai divonis mati oleh PN Sungailiat, tapi kenapa justru MA menvonis Aliong 20 tahun. Ini putusan yang betul betul mencederai rasa keadilan bagi kami yang sudah kehilangan nyawa istri dan anak kami. Ada apa dengan MA ini. Kemana lagi kami akan mencari keadilan, kalau sudah seperti ini,”  ungkap Akong dengan penuh kekecewaan, Sabtu (30/6/2018) sore.

BACA JUGA :  Hangatnya Tali Persaudaraan Pegawai Diskominfo Kep. Babel pada Halalbihalal Idulfitri 1445 H

Namun meski demikian, kata Akong seraya  mengusap air matanya yang sempat membasahi ke dua pipinya, dirinya  berharap keputusan MA tersebut dapat ditinjau kembali dikarenakan pihak keluarga dan dirinya merasa tidak sanggup menerima kenyataan dengan putusan 20 tahun buat si Aliong si pembunuh keji terhadap istri dan anaknya itu.

“Kalau hanya 20 tahun, suruh keluar sajalah dia itu, biar nyawa dibalas nyawa ! Dia dihukum mati kami sudah terima walaupun berat karena 2 nyawa di balas satu nyawa, tapi kalau 20 tahun hukumannya, kami tidak terima, hukuman itu sangat tidak sebanding dengan perbuatannya,” ucap Akong.

Disinggung soal upaya hukum yang akan di lakukan pihak keluarga korban, Akong menyatakan bahwa dirinya hanya mengharapkan keputusan MA tersebut dapat di tinjau kembali dengan tidak memihak pada si pelaku dan adil terhadap keluarga korban dikarenakan dirinya dan anak laki lakinya yang masih berumur 3 tahun merasa membutuhkan keadilan terhadap hukuman yang akan diterima pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya yakni (alm) Imelda dan (alm) Aura.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

“Kalau masalah hukum jujur saja, kami ini bisa dikatakan buta hukum. Kami gak tau, kami hanya harapkan keadilan, kalau diperlakukan seperti ini kami keberatan, kawan – kawan keluarga meraa sudah panas, dari semalam kawan – kawan sudah telefon semua, jujur saja ini masalah saya takut rusuh, bisa terjadi perang. Ini masalah besar bagi kami, karena dari 20 tahun itu paling nanti di jalankan 12 tahun, di tinjau kembali lah keputusan MA itu”  ucap Akong dengan wajah memerah menahan rasa kecewa yang mendalam.

(Ikrar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.