Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Sidang perdata dengan nomor perkara 14/pdt G/2018/PN. SGL, antara penggugat Thomas Japri dan Laurensia didampingi Kuasa Hukum dari Chandra Marpaung & pertner, dan turut tergugat Akmal seorang Pejabat pembuat Akta Tanah yang melakukan Pengoperan Akta tanah ( PPAT) didampingi Kuasa Hukum dari Turkey and Partner law firm kembali bergulir di Pengadilan Negeri ( PN) Sungailiat. Selasa, (26/6/2018) pagi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sarah Louis Simanjuntak, SH, M.Hum dengan agenda pembacaan Replik tersebut, Akmal yang didampingi 3 orang kuasa hukumnya dari kantor Turkey and Partner Lawfirm Afriadi, SH, Koko Handoko SH, dan Haryanto SH melalui Afriadi kembali menyampaikan keberatan mereka pada sidang sebelumnya dengan kehadiran kuasa hukum Chandra Marpaung & partner yang terdiri dari Chandra Marpaung, S.H sebagai pendamping hukum bersama aditya, S.H dan Abdullah Hamzah S. H selaku Advokad.
” Izin yang mulia, sebagaimana sidang sebelumnya kami menyampaikan keberatan dengan kehadiran saudara Abdullah Hamzah dan rekannya, karena profesi mereka ini sebagai calon advokad” terang Afriadi.
Keberatan yang disampaikan Supriadi sempat dijawab oleh Chandra Marpaung, namun majelis hakim memutuskan menerima keberatan tersebut dengan mengeluarkan Aditya dan Abdullah Hamzah.
” Sudah, kita terima keberatannya, sayang sekali, kepada tadi yang di sebutkan namanya untuk duduk di belakang ” kata Sarah Louis.
Persidangan tersebut akhirnya di skor oleh Hakim Ketua dengan alasan perbaikan gugatan oleh pihak penggugat dan akan di gelar kembali pada Senin tanggal 2 juli 2018 dengan agenda yang sama. (Ikrar)