Koko Handoko, SH : PPAT Membuat Pengoperan Tanah Bukan Pelanggaran Hukum

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Koko handoko, SH didampingi 2 orang rekan advokadnya yang tergabung di kantor Hukum Turki & Partner law Firm, kepada wartawan mengungkapkan jika klien mereka yakni Akmal  adalah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) yang turut dijadikan tergugat dalam persidangan Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri ( PN) Sungailiat. Selasa (26/6/2018).

Menurutnya, klien mereka Akmal tersangkut kasus hukum perdata dengan setatus turut tergugat dikarenakan Akmal sebagai PPAT telah  membuat Akta Pengoperan Tanah yang dia keluarkan kepada tergugat di dalam sidang sengketa yang hingga saat ini masih terus bergulir di PN Sungailiat.

Koko mengatakan bahwa seorang PPAT yang mengeluarkan akta pengoperan tanah, bukanlah suatu tindakan yang melanggar hukum dikarenakan hal tersebut sudah di dasari oleh aturan hukum.

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

” Ya, Dalil gugatan tentunya penggugat mengnggap klien kita melanggar hukum, itu sah – sah saja,  namun kita selaku kuasa hukum mengannggap bahwa akta pengoperan yang di keluarkan Pak Akmal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pembuat akta tanah pasal 2 ayat 2  sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu itu sudah sesuai dengan isi di dalamnya, jadi itu adalah wewenang klien kite sebagai seorang PPAT,”  terang Koko panjang lebar.

Koko menegaskan bahwa pembuatan akta pengoperan tanah adalah wewenang dari seorang PPAT sehingga tidak dapat di kualifikasikan terhadap tindakan pelanggaran hukum

” Jadi pembuatan akta pengoperan tanah itu wewenang PPAT terkecuali, pak Akmal membuat Akta Jual Beli terkait kasus ini, itu baru menyalahi wewenang”  tegas Koko.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Seperti diketahui, kasus ini mencuat lantaran Thomas Japri selaku penggugat merasa dirugikan terkait lahan yang berlokasi di Air Anyir yang dibelinya beberapa waktu lalu yang belakangan baru diketahui jika dokumen kepemilikannya tumpang tindih. (Ikrar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.