FORUMKEADILANBABEL.COM, BANGKA BELITUNG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dedy Yulianto kembali lantang bersuara terkait adanya dugaan pihak Smelter di Babel yang memasok timah ke tiga negara tetangga sehingga menjadi negara produsen timah yakni Singapura, Malaysia dan Thailand.
Menurut Dedy Yulianto, kondisi ini sangat memprihatinkan, semestinya dari dulu hingga sekarang Pemerintah melakukan pengawasan super ketat terhadap volume export timah.
“Indonesia yang memiliki sumber daya alam, khususnya Bangka Belitung namun kenyataannya yang menentukan harga timah justru dari negara tetangga. Saatnya Pemerintah Daerah maupun Pusat melakukan perketatan export timah. Kami minta diadakan audit sumber bahan baku pasir timah, luas IUP dan hasil produksi dalam satu hari. Itu semua harus diaudit, tidak hanya yang mengaudit dari pihak perusahaan pertambangan,” terang Dedy Yulianto, Sabtu (2/6/2018).
Tidak hanya itu, Dedy juga meminta pihak pemerintah untuk melakukan audit produksi di Surveyor Indonesia (SI) dan Succofindo.
“Tidak menutup kemungkinan ada manipulasi data produksi antara pihak Smelter dengan SI dan Succofindo. Mestinya pihak SI dan Scofindo tidak hanya memverifikasi kualitas logam saat export namun asal usul pasir timah mestinya dari hulu sampai hilir dapat di pertanggujawabkan. Jangan hanya tambang formalitas sebagai syarat memiliki tambang namun mengakomodir dari tambang rakyat yang tidak jelas IUP nya. Ini bisa di katakan Illegal Mining,” tandasnya.
Masih kata Dedy, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Presiden dan ESDM meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan audit produksi terhadap Perusahaan Smelter di Babel.
“Kami DPRD akan menyurati Presiden dan ESDM terkiat maraknya illegal mining di Bangka Belitung dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan audit prosuksi masing masing perusahaan Smelter yang ada di Babel dan meminta ketegasan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan mengawasi masing masing produksi tambang sesuai dengan IUP yang dimiliki oleh perusahaan perusahan tambang. Stop pembelian pasir timah dari masyarakat yang tidak memiliki IUP yang ilegal untuk mencegah kerusakan lingkungan yg sudah menggurita dan lepas tanggungjawab terkait reklamasi,” tegas anggota dewan dapil Bangka ini.
Mantan ketua DPD Partai Gerindra Babel ini juga mengungkapkan, perusahaan smelter maupun para pengumpul timah yang dikenal dengan sebutan kolektor sebagai perpanjang tangan smelter telah memanfaatkan rakyat untuk melakukan penambangan di luar IUP yang mereka miliki dan melakukan penambangan di daerah terlarang bahkan mungkin memberikan SUPORT dan fasilitas untuk melakukan penambangan di laut dan di aliran sungai yang memiliki cadangan potensi dengan memanfaatkan masyarkat untuk keuntungan para Kolektor dan Smelter.
“Semua itu bisa kita lihat pada aliran aliaran sungai, maraknya aktivitas penambangan tradisional atau TI Ponton yang sudah menggurita, apalagi sepanjang sungai batu rusa, bila kita melihat dari udara kerusakan sangat memprihatinkan. Lalu siapa yang akan bertanggungjawab dengan kerusakan tersebut? Kondisi ini tidak menutup kemungkinan adanya kongkalikong antara para pihak, dalam hal ini pemilik Smelter dengan Kepala Daerah masing masing di Provinsi Bangka Belitung dan ini buka rahasia umum lagi. Ini bisa kita lihat, adakah kepala daerah yang peduli dengan illegal MINING ini. Mereka seolah oleh membiarkan rakyat menambang dengan alasan untuk makan, padahal penambangan yang dilalukan tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki,” pungkasnya.(Bustami)